Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menegaskan program Quick Wins jangan hanya slogan enak didengar, namun manfaatnya harus dirasakan masyarakat Kota Medan secara nyata dengan upaya-upaya progresif, inovatif, bersinergi dan terpadu.
FPDIP menegaskan, program Quick Wins jangan hanya slogan enak didengar itu dalam pendapatnya yang disampaikan, Johannes Hutagalung, pada sidang paripurna pengesahan P-APBD Kota Medan 2025, Senin (29/9/2025).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnain dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap pimpinan OPD Pemkot Medan.
Program Quick Wins Wali Kota Medan, kata Johannes, merupakan program langkah inisiatif mudah dan cepat dicapai dalam waktu satu tahun. Hal ini mengawali pelaksanaan suatu program dalam reformasi birokrasi terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, sebut Johannes, Fraksi PDIP meminta semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Medan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran transparan, akuntabel efisien, efektif, profesional, disiplin dan berkeadilan.
Terkait rendahnya realisasi belanja daerah dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) beberapa OPD pada semester I APBD 2025, sambung Johannes, Fraksi PDIP meminta menjadi perhatian Wali Kota Medan, khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. “Setiap kegiatan yang dirancang dalam perubahan APBD dapat segera di realisasikan dan tidak satupun tertunda,” pinta Johannes.
Terkait program Universal Health Corverage (UHC), tambah Johannes, Fraksi PDIP meminta tidak terulang kembali pelayanan diskriminatif terhadap pasien. “Dinas Kesehatan agar melakukan pengawasan lebih ketat. Teguran dan tindakan tegas harus diberikan kepada rumah sakit selaku provider yang tidak menjalankan kesepakatan,” tegasnya.
Di ketahui, fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025 menjadi Perda. Adapun struktur P-APBD Kota Medan 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp6.965.453.486.147, belanja daerah sebesar Rp7.070.527.062.250 dan pembiayaan penerimaan sebesar Rp105.073.576.103. (sat)