Inspirasinews – Medan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan 2025 Rp6,9 triliun lebih disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/9/2025).
P-APBD Kota Medan 2025 Rp6,9 triliun lebih disahkan setelah fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025 menjadi Perda. Pengesahan di tandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan.
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnain dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap pimpinan OPD Pemkot Medan.
Adapun struktur P-APBD Kota Medan 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp6.965.453.486.147, belanja daerah sebesar Rp7.070.527.062.250 dan pembiayaan penerimaan sebesar Rp105.073.576.103.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapatnya yang disampaikan, Johannes Hutagalung, meminta Kepala OPD Pemkot Medan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran transparan, akuntabel efisien, efektif, profesional, disiplin dan berkeadilan.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan meminta Wali Kota Medan untuk memperhatikan secara khusus rendahnya capaian realisasi belanja daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di beberapa OPD pada semester I pelaksanaan APBD 2025.
Sebab, hal itu berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. “Setiap kegiatan yang dirancang dalam perubahan APBD dapat segera direalisasikan dan tidak satupun tertunda,” pintanya.
Terkait program UHC, sebut Johannes, Fraksi PDI Perjuangan meminta tidak terulang lagi pelayanan diskriminatif terhadap pasien. “Dinas Kesehatan agar melakukan pengawasan lebih ketat. Teguran dan tindakan tegas harus diberikan kepada rumah sakit selaku provider yang tidak menjalankan kesepakatan,” (sat)