Medan

Soal Perwal Tarif Parkir, Bahrumsyah: Pemkot Medan Harus Revisi Perda Dulu

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan harus revisi Peraturan Daerah (Perda) dulu untuk menurunkan tarif parkir kenderaan roda dua dan empat di Kota Medan.

Bahrumsyah mengatakan, Pemkot Medan harus revisi Perda dulu itu menjawab wartawan di Medan, Rabu (17/9/2025). Hal itu disampaikannya menyikapi adanya rencana Pemkot Medan untuk menurunkan tarif parkir tepi jalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Penurunan tarif tersebut rencananya akan berlaku tahun 2025 ini.

Ketua Fraksi PAN-Perindo itu mengingatkan Pemkot Medan untuk tidak menerbitkan Perwal penurunan tarif parkir itu. Sebab, bertentangan dengan Perda. “Perwal penurunan tarif parkir tidak bisa diterbitkan, jika ttarifnya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Jadi, Pemkot Medan jangan membuat aturan tumpang tindih,” tegasnya.

Ketua DPD PAN Kota Medan itu menegaskan, perubahan tarif parkir tidak cukup hanya melalui Perwal. “Isi Perda itu harus dicek kembali. Perwal tidak boleh melanggar atau melebihi kewenangan Perda. Kalau tarif parkir sudah ditentukan dalam Perda, maka perubahan hanya bisa di lakukan melalui revisi Perda,” katanya.

Kebijakan pengutipan parkir diterapkan Pemkot Medan selama ini, menurut legislator dari Dapil II meliputi, Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, sudah keliru.

“Dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 disebutkan pengutipan parkir di lakukan secara manual. Kenyataannya, Pemkot Medan menerapkan dua sistem pembayaran parkir, yaitu parkir berlangganan dan parkir konvensional dengan tarif sesuai Perda,” jelasnya.

Sebelumnya Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, menyampaikan Wali Kota Medan ingin penyesuaian tarif berdampak positif pada pengelolaan parkir. “Nanti, kita akan membuat Perwal perubahan tentang penurunan tarif parkir. Roda empat Rp4 ribu dan roda dua Rp2 ribu. Ini masih dalam pembahasan,” ujar Erwin kepada wartawan di Medan, Selasa (9/9/2025).

Penurunan tarif ini, kata Erwin, di targetkan bisa di realisasikan akhir bulan ini atau awal bulan depan. “Kita sudah tetapkan potensi pendapatan dan seluruh vendor harus memenuhi ketentuan tarif yang ada. Semua vendor parkir wajib patuh pada aturan, agar PAD dari sektor ini meningkat. Kita sudah membuat aplikasi dengan mekanisme pembayaran tunai dan QRIS,” jelas Erwin. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *