Medan

Lela Usulkan Gedung & Pabrik di Kota Medan Wajib Miliki SKK

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan, Lailatul Badri (Lela), usulkan setiap gedung dan pabrik di Kota Medan wajib untuk miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Jika hal itu tidak di penuhi, akan mendapatkan sanksi.

Lela usulkan setiap gedung dan pabrik di Kota Medan wajib untuk miliki SKK itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Sabtu (13/9/2025).

Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK), kata Lela, wajib di miliki sebuah gedung dalam melaksanakan operasional usahanya, di samping memiliki berbagai alat pencegahan kebakaran, seperti baik hydran dan lainnya. “Dengan adanya SKK tersebut, maka setiap gedung dan pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran,” katanya.

Dari beberapa kejadian peristiwa kebakaran gedung dan pabrik, sambung Lela, terlihat kewalahan di dalam mengatasi kebakaran itu. “Baik gedung atau pabrik selalu berpangku kepada Dinas Pencegahan dan Penyelamatan Kebakaran Kota Medan, tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung,” kata Lela.

Saat ini, kata Lela, pembahasan Ranperda masih terus berjalan. “Point terpenting yang saya usulkan agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK),” sebut Lela.

Politisi PKB itu mengharapkan, Dinas P2K dapat bersinegri dengan Dinas PPKPCKTR dalam proses pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga PBG.

“Untuk ke depan, jika ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, maka sanksi tegasnya dibuat plank bertuliskan bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan kebakaran. Jadi, masyarakat akan mengetahuinya,” pungkasnya. (sat) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *