Inspirasinews – Martubung, Warga Martubung sarankan di bentuk tim terpadu penanganan sampah, agar setiap masyarakat atau badan/perusahaan membuang sampah sembarangan, bisa ditindak sesuai peraturan dan ketentuan berlaku.
Warga Martubung sarankan di bentuk tim terpadu penanganan sampah itu disampaikan, Sahran, warga Lingkungan 1 pada Sosialisasi ke IX Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 7 Tahun 2024 Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan yang di laksanakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri, di Jalan Yos Sudarso Simpang Aloha, Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (13/9/2025).

Hal ini, kata Sahran, sanga di perlukan, sehingga penanganan sampah di Kota Medan dapat lebih maksimal. “Kalau tidak ditindak tegas, penangananan sampah ini tidak akan berhasil,” kata Sahran seraya meminta agar Bank Sampah dibuat I setiap lingkungan.
Senada dengan itu, Armansyah Tarigan, meminta adanya penegasan melalui peraturan bagi warga yang bermukim di bantaran sungai untuk tidak membuang sampah ke sungai.

Menyikapi saran itu, Saipul Bahri, mengatakan saran yang disampaikan cukup baik dan akan di teruskan ke Pemkot Medan. “Ini saran cukup baik. Ini menjadi PR saya untuk disampaikan ke Pemkot Medan,” kata Saipul.
Dalam kesempatan itu, Saipul, meminta sekaligus mengimbau warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Apalagi, di dalam Perda jelas dinyatakan adanya sanksi bagi orang atau badan yang membuan sampah sembarangan,” katanya.

Persoalan sampah, kata anggota Komisi I itu, merupakan tanggung jawab bersama. Sebab, sampah bisa menyebabkan banjir, menimbulkan penyakit dan mencemarkan lingkungan.
“Saya sengaja memilih Perda No. 7 tahun 2024 ini untuk disosialisasikan, karena masih banyak masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya. Yuk, mari kita jaga kebersihan lingkungan kita. Kalau tidak kita, siapa lagi yang akan menjaganya,” ajak legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.

Senada dengan itu Koordinator Bank Sampah Kota Medan, Indra Utama Pohan, mengaku masih banyak masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk membuangnya ke sungai. “Sesuai UU No. 18 tahun 2008 disebutkan sampah itu menjadi tanggung jawab. Miminal kita saling mengingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Padahal, kata Indra, Perda No. 7 tahun 2024 sangat jelas mengamanatkan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan. “Dalam Pasal 35 soal ketentuan pidana jelas dinyatakan setiap orang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” jelas Indra.

Dalam kesempatan itu, Indra, mengajak masyarakat untuk memilah sampah menjadi bernilai ekonomis. Sebab, TPA Terjun sudah tidak mampu untuk menampung, karena ketinggiannya saat ini mencapai 50 meter lebih. “Dari sekarang pelan-pelan dari rumah kita pilah sampah. Caranya, jangan pakai styrofoam lagi membungkus makanan, tapi pakailah daun pisang. Kalau Styrofoam 100 tahun baru hancur,” ungkap Indra.
Camat Medan Labuhan, Khairun Nasir Tambusai, dalam kesempatan itu meminta maaf belum dapat memenuhi keinginan masyarakat terkait persampahah. Sebab, kata Khairunnas, dengan luas 387 hektar, Kelurahan Martubung hanya memiliki armada 1 unit truk dan 2 unit becak sampah. “Jadi, di butuhkan tanggung jawab masyarakat, terutama kepedulian dan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan,” pesannya.

Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.
Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. (sat)