Medan

Hadi Suhendra: Tak Ada Alasan Rumah Sakit Tolak Pasien

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menegaskan tak ada alasan rumah sakit tolak pasien, termasuk pasien BPJS maupun pasien UHC.

Hadi Suhendra menegaskan, tak ada alasan rumah sakit tolak pasien itu saat melaksanakan Sosialisasi ke VIII Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda, Minggu (24/8/2025).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Titi Pahlawan, Gang Abu Bakar, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan dan Jalan Sumatera No. 01, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Lahirnya Perda No. 4 Tahun 2012, kata pria yang akrab disapa, Hendra, itu adalah untuk menjamin hak seluruh warga Kota Medan agar memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Dalam praktiknya, masyarakat masih mengeluhkan adanya rumah sakit enggan menerima pasien dengan dalih administratif.

Perda ini, sebut Hendra, jelas menegaskan seluruh masyarakat Kota Medan memiliki hak atas layanan kesehatan. “Jadi, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun. Kalau ada, segera laporkan ke DPRD,” tegas Hendra.

Hendra mencontohkan, masih ada kasus korban kriminalitas, tawuran maupun kecelakaan lalu lintas tidak mendapat pelayanan cepat di rumah sakit, karena alasan administrasi. “Akibatnya, pasien yang seharusnya dilindungi malah dibebani biaya pengobatan hingga puluhan juta rupiah. Nyawa masyarakat harus diutamakan. Jangan sampai nyawa pasien tidak tertolong hanya karena masalah administrasi,” katanya.

DPRD bersama Pemkota Medan, sambung Hendra, terus berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap implementasi Perda. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang mengarah pada layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *