Medan

Pencabutan Perda RDTR & Peraturan Zonasi Kota Medan Disetujui

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan disetujui oleh Pemkot Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan disetujui dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan OPD Pemkot Medan serta Camat se-Kota Medan.

Rico Waas dalam sambutannya mengatakan, keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Hal ini mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional.

Salah satu regulasi di tingkat nasional yang mempengaruhi Perda Kota Medan, kata Rico Waas, di undangkannya UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang mengubah UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Hal itu berimplikasi terhadap penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kota Medan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR Wilayah Perencanaan Kota Medan yang selama ini di wujudkan dalam Perda, selanjutnya disusun oleh Pemkot melalui Peraturan Wali Kota Medan.

Pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sambung Rico Waas, mencabut dasar hukum pembentukan RDTR dengan Perda, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap RDTR wilayah perencanaan Kota Medan, tambah Rico Waas, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 perlu dicabut.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Rico Waas, Pemkot Medan bersama dengan DPRD Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas rancangan peraturan daerah ini,” ucap Rico Waas. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *