Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, akan upayakan tiap kelurahan ada bank sampah, khususnya di wilayah Medan Utara. Sebab, bank sampah dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi ibu rumah tangga.
Hadi Suhendra akan upayakan tiap kelurahan ada bank sampah itu ketika melaksanakan Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang di laksanakan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Belawan, Minggu (15/6/2025).
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Young Panah Hijau, Gang Cempaka, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan dan di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Sampah plastik, kata pria yang akrab disapa, Hendra, itu punya nilai jual tinggi. Jika dikelola dengan baik, bisa menjadi pemasukan baru bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu. “Jadi, mari kita kelola sampah, bukan hanya untuk lingkungan tapi juga untuk ekonomi keluarga,” ajaknya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, akan menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat dan Pemerintah Kota Medan dalam mendorong hadirnya bank sampah secara merata di tiap kelurahan.

Dalam kesempatan itu, Hendra, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik.
“Sampah plastik berdampak buruk terhadap ekosistem laut, karena bisa mencemari laut hingga ribuan tahun lamanya dan membahayakan kehidupan biota laut,” katanya.
Memang, sebut Hendra, Perda ada memang mengatur sanksi denda bagi yang melanggarnya, bahkan hingga Rp10 juta. “Yang paling penting bukan soal dendanya, melainkan kesadaran kita bersama. Kita harus mulai dari diri sendiri untuk menjaga lingkungan,” imbau Hendra.
Hendra juga menyampaikan akan berkoordinasi OPD terkait untuk mewujudkan hal itu. “Kita akan cari solusinya, agar bank sampah bisa berjalan dan tidak hanya menjadi pajangan,” ujarnya.
Hendra mengatakan, akan memanggil Lurah dan Camat setempat untuk membahas pengadaan tempat pembuangan sampah dan memastikan kendaraan pengangkut sampah dapat menjangkau seluruh kawasan pemukiman. (sat)