Inspirasinews – Marelan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, imbau warga Marelan urus Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Roma Uli Silalahi imbau warga Marelan urus Adminduk itu ketika melaksanakan Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (14/6/2025).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Marelan VI, Pasar 2 Timur, Lingkungan 23, Kelurahan Rengas Pulau pada pukul 10.00 WIB dan di Jalan Baru Andan Sari, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan pukul 14.00 WIB. “Terutama NIK. Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” tegas Roma Uli.
Pemkot Medan, sebut Roma Uli, telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) pada Desember 2022 lalu. Sejak saat itu, katanya, warga Kota Medan dapat berobat hanya menunjukkan NIK/KTP.

“NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Walaupun sudah lama tinggal di Medan, kalau tidak punya NIK Kota Medan, tidak bisa berobat gratis menggunakan program UHC. Jadi, tertiblah dengan Adminduk. Bila sudah tinggal dan menetap di Medan, segera urus NIK Medan,” imbaunya.
Apalagi, sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, DPRD bersama Pemkot telah maksimal menganggarkan dana kesehatan di dalam APBD Kota Medan. Tujuannya, agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan, baik yang sudah memiliki KIS tercetak, maupun hanya NIK.

“Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp240 miliar lebih. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan. Bahkan, sekitar 200 ribu warga Kota Medan yang tidak masuk kepesertaan BPJS juga dijamin kesehatannya,” ungkapnya.
Saat ini, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meningkatkan program kesehatan ini menjadi UHC Premium.

“Melalui UHC Premium ini, tidak ada alasan rumah sakit untuk menolak pasien UHC dengan alasan full. Kan pasien UHC di tempatkan di kelas 3. Kalau kelas 3 penuh, maka pihak rumah sakit harus meletakkan pasien di kelas 2 atau kelas 1. Nanti, setelah ada ruangan kelas 3 kosong, maka pasien tersebut di pindahkan ke kelas 3,” jelasnya.
Semua ini, lanjut anggota Komisi I itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas untuk dituntaskan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)