Medan

Kedepan, Kepling di Medan Tak Pernah di Penjara

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Aulia Rachman, menyampaikan bahwa Kepala Lingungan (Kepling) di Kota Medan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

“Dana yang terpenting, Kepling di Medan tidak boleh terlibat narkoba,” tegas Aulia Rachman ketika mensosialisasika Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Deposito, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (18/1/2020).

Selain itu, sebut Aulia, Kepling di Medan kedepan harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah.

Itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang secara administrasi untuk menjadi Kepling di Kota Medan,” katanya.

Syarat administrasi lainnya, sambung Aulia, Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

“Sedangkan syarat umum lain yang harus dipenuhi adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan dan berkelakuan baik, jujur dan adil,” terangnya.

Pengangkatan Kepling, tambah Aulia, berlaku pada kawasan perumahan dan pemukiman. “Pengangkatan Kepling dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan Lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu kecamatan,” katanya.

Disisi lain, lanjut Aulia, Kepling berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan.

“Kepling juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya,” ungkapnya.

Kepling kedepan, sebut Aulia, juga tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik, tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. “Bahkan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik,” ujarnya.

Terkait dengan lingkungan, terang Aulia, juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah, dimana pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK dan luas wilayah minimal 1 hektar.

“Pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya,” katanya.

Diketahui Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan ditetapkan pada 2 Oktober 2017, yang terdiri dari 28 Pasal dan XIV Bab. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *