Inspirasinews – Medan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebut 5.873 hektar (Ha) eks HGU PTPN masuk kategori tanah negara bebas. Dengan begitu, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN sebut 5.873 Ha eks HGU PTPN masuk kategori tanah negara bebas itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Rabu (7/5/2025).
Tanah tersebut, kata Nusron, tidak lagi milik PTPN. Untuk menyelesaikan itu, sebut Nurson, pihaknya akan mengadakan rapat khusus kembali bersama dengan Gubernur Bobby Nasution dan Bupati/Wali Kota terkait.
“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus lagi dengan Pak Gubernur dan sama Bupati untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat,” kata Nusron.
Terkait penyelesaian konflik pertanahan, sambung Nusron, pihaknya mengedepankan prinsip win-win solution dengan mencari pola penyelesaiannya. “Masyarakatnya bahagia, tetapi pemerintah tidak dirugikan dalam arti tidak ada aset yang terdisrupsi,” kata Nusron.
Nusron juga menyampaikan, percepatan sertifikasi tanah di Sumut. Dari total 4 juta hektar, ada kurang lebih 54% atau 2 juta hektar tanah belum tersertifikasi. “Kita targetkan dalam empat tahun ke depan, tanah sudah terserfitikasi mencapai 70%,” katanya.
Sementara Gubernur, Bobby Nasution, mengungkapkan permasalahan pertanahan di Sumut banyak. Dia mengharapkan, kehadiran Menteri ATR/BPN dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan di Sumut. (sat)