Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, minta urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak lebih dari 10 jam, efisien, tidak membingungkan masyarakat serta terintegrasi.
Bobby Nasution minta, urus PBG tak lebih dari 10 jam itu saat meninjau persiapan pelaksanaan pelayanan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (1/2/2025).
Dalam tinjauan itu, Bobby Nasution, di dampingi Kadis Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (PKPCKTR), Alexander Sinulingga dan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Nurbaiti Harahap.
Bobby Nasution menekankan, pentingnya kesiapan, baik dari sisi aparatur maupun sarana prasarana, sehingga masyarakat mengurus PBG dapat dilayani dengan sebaik-baiknya.
PBG adalah perizinan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).
Sementara Kadis PKPCKTR Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap mengatakan, pihaknya membuat gerai atau conter khusus PBG di MPP.
Nurbaiti mengatakan, proses penerbitan PBG melibatkan Dinas PKPCKTR untuk urusan teknis dan Dinas PMPTSP untuk perizinan. “Di conter PBG ini akan ada petugas dari Dinas PKPCKTR dan PMPTSP untuk pengurusan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam,” timpal Alex.
Alex menambahkan, pengurusan PBG di bawah 10 jam untuk pemohon menggunakan prototipe atau model bangunan yang di sediakan gratis oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Sebelemunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta Pemerintah Daerah untuk mempercepat layanan PBG. Mendagri juga meminta Pemda untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Permintaan ini disampaikan Mendagri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak. (sat)