Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, resmikan panti sosial Kota Medan di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/1/2025). Panti tersebut di peruntukkan bagi warga terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba.
Bobby Nasution resmikan panti sosial Kota Medan di tandai dengan penandatangan prasasti dan pemotongan pita serta apel bersama tahun 2025.
Pada kesempatan itu, juga di lakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Medan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap serta Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan oleh Wali Kota Medan dengan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan.
Ruang lingkup kesepakatan Bersama itu meliputi penyebarluasan informasi dan edukasi serta advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kesepakatan itu juga meliputi pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, pendidikan dan dunia usaha/swasta yang berada di Kota Medan untuk melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan masing-masing.
Kesepakatan bersama juga melingkupi pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, deteksi dini penyalahgunaan narkotika secara rutin, pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan terhadap pecandu serta penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika sampai pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
Kemudian, pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara dan bidang-bidang lainnya yang disepakati para pihak. (sat)