Inspirasinews – Medan, Bus listrik di Medan berbayar mulai 1 Januari 2025. Untuk masyarakat umum dikenakan tarif reguler sebesar Rp5000. Untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas Rp3000, sedangkan untuk balita gratis.
Bus listrik di Medan berbayar mulai 1 Januari 2025 itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, kepada wartawan Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub, Jalan Balai Kota Medan, Senin (30/12/2024). “Pemberlakuan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K,” kata Iswar.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi khusus, sebut Iswar, harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan. Registrasi dapat di lakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J-City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.
“Silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, KTP, kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa,” terang Iswar.
Terkait tarif, sambung Iswar, berlaku dalam satu system. Artinya, untuk setiap perjalanan memakan waktu kurang dari 75 menit, tidak dikenakan tarif atau gratis untuk transaksi keduanya.
“Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan. Untuk transaksi pertamanya dikenakan tarif Rp5000 untuk umum. Anggap perjalanan kita 45 menit, lalu di situ kita kan turun di Lapangan Merdeka, setelah itu kita naik bus lagi menuju ke Belawan. Transaksi keduanya itu otomatis gratis,” jelas Iswar.
Ke depan, tambah Iswar, pihaknya akan menetapkan sistem “One Man One Ticket” (satu orang satu kartu). “Pembayaran dapat di lakukan dengan menggunakan e-wallet apapun, seperti Qris, dana, Gopay dan kartu elektronik lainya,” sebut Iswar.
Iswar berharap, dengan tarif angkutan tergolong murah tersebut masyarakat semakin banyak beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
“Ini merupakan salah satu upaya dari Wali Kota Medan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat,” pungkas Iswar. (sat)