Sumut

Tunggu Putusan MK, KPU Sumut Belum Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) belum tetapkan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Sumut belum tetapkan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, kepada wartawan di Medan, Sabtu (21/12/2024). Agus mengatakan, ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut dilayangkan ke MK. “Jadi, soal penetapan, kita masih menunggu BRPK dari MK, di mana di dalamnya merupakan satu kesatuan,” kata Agus.

Jika ada masuk gugatan, kata Agus, KPU akan menghadapi sidang gugatan sesuai materi dan jadwal yang disampaikan MK. “Jika tidak ada gugatan, KPU akan langsung menetapkan calon terpilih. Rapat pleno penetapan calon KDh terpilih di laksanakan tiga hari usai MK mengeluarkan pemberitahuan perkara,” katanya.

Agus juga menyampaikan, ada 19 daerah tidak melayangkan gugatan ke MK. “Dalam aturannya, untuk 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan, tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK akan di lanjutkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih. Karena sidang perdana di MK itu kemungkinan 8 Januari 2025, mungkin diterbitkan BRPK itu di Januari,” tambah Agus.

Saat ini, sebut Agus, KPU Sumut tengah mempersiapkan pengumpulan data-data yang di perlukan dalam menghadapi gugatan di MK, karena keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK. “Yang pertama kami lakukan adalah persamaan pandangan soal gugatan di MK, kemudian bagaimana data-data yang di perlukan agar di persiapkan. Persiapan ini penting, agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan,” ungkapnya.

Di ketahui, daerah yang tidak melayangkan gugatan di MK, yakni Sibolga, Tanjung Balai, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Gunungsitoli, Padanglawas Utara, Asahan, Batubara, Dairi, Pakpak Bharat, Karo, Simalungun, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara, Langkat, Nias, Nias Barat dan Serdangbedagai. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *