Sumut

Spanduk Penjarakan Perusak Benteng Putri Hijau Muncul di Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Spanduk penjarakan perusak Benteng Putri Hijau muncul di Medan. Spanduk tersebut muncul di beberapa ruas jalan di Kota Medan.

Spanduk penjarakan perusak Benteng Putri Hijau muncul di Medan itu sebagaimana di lihat wartawan di Jalan Sutrisno Medan, Senin (18/11/2024). Spanduk itu berbahan dasar kain berwarna putih dengan tulisan berwarna merah.

Spanduk tersebut terpasang di depan baliho Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala serta Bobby Nasution dan Surya. “TANGKAP DAN PENJARAKAN PELAKU PERUSAKAN BENTENG PUTRI HIJAU,” tertulis di spanduk itu. Di bagian bawah spanduk terdapat hastag #BundaNL. Tidak diketahui yang di maksud dengan NL tersebut.

Di ketahui, Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor 1, Surya, pada debat publik terakhir yang digelar KPU Sumut di Tiara Covention Center, Jalan Imam Bonjol Medan, pada, Rabu (13/11/2024) malam mempertanyakan Benteng Putri Hijau.

Surya menyampaikan, situs Benteng Putri Hijau, jelas Surya, erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini, sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab. “Ada Situs Cagar Budaya kita yang dirusak dan membawa-bawa nama Pak Edy,” kata Surya.

Pengerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan mencapai Rp3,9 miliar.

Menurut informasi,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), baru-baru ini telah menahan 3 tersangka terkait dengan pengerjaan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang itu.

Informasi lain menyebutkan, untuk pekerjaan penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022 tidak selesai tepat waktu serta sampai 2 kali di lakukan addendum.

Auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan perhitungan terhadap pekerjaan tidak selesai tepat waktu itu dan disimpulkan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *