Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetapkan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum (terbuka) pasangan calon (Paslon) Wali Kota Medan yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPU Kota Medan tetapkan jadwal dan lokasi kampanye terbuka Paslon Wali Kota Medan itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, kepada wartawan di Medan, Rabu (16/10/2024).
Penetapan kampanye terbuka itu, kata Mutia, berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Medan Nomor 1456 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Dalam keputusan itu, ditetapkan jadwal kampanye rapat umum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2024 akan di mulai tanggal 3 Nopember 2024,” katanya.
Rapat umum terbuka di mulai oleh pasangan nomor urut 3 Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis pada tanggal 3 November 2024, kemudian Paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani pada tanggal 10 November 2024 serta tanggal 15 Nopember 2024 oleh Paslon nomor urut 1 Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap. “Berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024, setiap Paslon akan mendapatkan satu kali melaksanakan kampanye terbuka,” katanya.
Terkait lokasi, sebut Mutia, KPU Medan menetapkan 4 lokasi kampanye, yakni Lapangan Ladon di Perumahan Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Kemuliaan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Kemudian, Lapangan Sejati, Jalan Karya Jaya, Keluarahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor dan Lapangan Rengas Pulau, Jalan Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
“Paslon bebas memilih lokasi di mana akan melakukan kampanye terbuka. Jadwal dan lokasi kampanye rapat umum terbuka sudah disampaikan kepada masing-masing Paslon,” katanya.
Dalam pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, tambah Mutia, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan.
“Salinannya harus disampaikan kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan. Pelaksanaan kampanye itu di lakukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB,” katanya. (sat)