Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) umumkan proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) GubernurSumut (Gubsu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU Sumut umumkan proses pendaftaran Paslon Gubsu itu sebagaimana disampaikan dalam surat edaran Nomor 926/PL.02.2-PU/12/2024 yang dirilis, Sabtu (24/8/2024).
Dalam surat itu disebutkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 95 ayat (1) tertuang pendaftaran Paslon di mulai pada Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (28/8/2024) dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada, Kamis (29/8/2024) mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran di laksanakan di Kkantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengumuman tersebut, KPU juga menetapkan syarat minimal suara sah yang harus di penuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan Paslon.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, syarat minimal suara sah adalah sebanyak 551.355 suara. “Kami berharap proses pendaftaran ini berjalan dengan lancar dan transparan. Semua calon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas dan kelayakan calon yang akan bertarung di Pilkada,” ungkap Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin.
Beberapa persyaratan utama untuk calon meliputi:
– Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
– Memiliki usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan tingkat atas.
– Tidak terlibat dalam tindak pidana berat atau terlibat dalam kasus narkoba serta kejahatan seksual terhadap anak.
– Memenuhi persyaratan administratif seperti tidak memiliki utang yang merugikan negara dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.
Calon juga diharuskan mengundurkan diri dari posisi mereka jika saat ini mereka menjabat sebagai anggota DPR, DPD, atau pejabat publik lainnya, serta melaporkan pencalonan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Provinsi Sumatera Utara juga membuka layanan helpdesk dan menyediakan informasi terkait pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang ingin mendaftar dapat mengajukan permohonan akses Silon melalui email tekmaskpusumut@gmail.com atau nomor WhatsApp 082165568388.
“Pendaftaran ini adalah langkah awal yang penting dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan adil dan demokratis. Kami mengundang semua pihak yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi,” tambah Agus Arifin.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi KPU Provinsi Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan. (sat)



