Inspirasinews – Medan, Pasangan Hidayatullah-Yasir Ridho jadi poros ketiga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024. Hal ini sekaligus menjawab teka-teki sikap politik DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan dalam Pilkada Kota Medan 2024.
Pasangan Hidayatullah-Yasir Ridho jadi poros ketiga di Pilkada Medan, setelah pasangan tersebut mendaftar ke KPU Kota Medan, Kamis (29/8/2024) malam sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menyampaikan total ada 3 pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dalam Pilkada Kota Medan 2024.
“Dari pagi tadi kami sudah menerima paslon lain, dan ini tetap kami tunggu paslon lainnya karena pendaftaran ditutup sampai pukul 23.59 WIB. Kami ucapkan selamat datang kepada paslon,” ucap Mutia.
Ketua DPD PKS Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Komisiner KPU Kota Medan yang telah menyambut kedatangan pihaknya dengan baik.
“Kami juga ucapkan ribuan terima kasih kepada Bawaslu Kota Medan atas sambutan kepada kami malam ini. Kendati kedatangan kami di penghujung malam ini, kami percaya KPU dan Bawaslu bekerja dengan profesional,” katanya.
Kasman menjelaskan, kedatangangan membawa Hidayatullah-Yasir Ridho untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Medan. “Semoga di 27 November 2024 nanti kita bisa meraih kemenangan. Harapan kita bersama di Pilkada nanti warga Kota Medan bisa mendapatkan pemimpin yang di inginkan,” tutupnya.
Hidayatullah dalam sambutannya mengaku bersyukur. Meski di penghujung waktu, pihaknya tetap datang berkat dorongan warga Kota Medan yang menginginkan pemimpin yang bisa membawa Kota Medan lebih baik di masa akan datang.
“Semoga di malam ini kita semua mendapat berkah dari Allah SWT. Kami ucapkan juga permohonan maaf atas keterlambatan ini. Kami datang terakhir bukan berarti pertanda nanti dapat nomor yang terakhir. In Syaa Allah, yang terbaik akan memimpin Kota Medan,” katanya.
Di ketahui, PKS sebelumnya dikabarkan akan berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung kandidat. Memakai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait syarat dukungan 6,5 persen suara sah, PKS akhirnya memilih jalan sendiri dengan mengusung Hidayatullah-Yasir Ridho Lubis. (sat)