Sumut

Paslon Gubsu Harus Didukung Minimal 20% Kursi DPRD

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) harus didukung minimal 20% jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2024.

Paslon Gubsu harus didukung minimal 20% jumlah kursi DPRD Sumut itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Nomor 115 tahun 2024 yang diterima wartawan di Medan, Minggu (18/8/2024).

Surat Keputusan tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2024 itu di tandatangani Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama Komisoner KPU El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa.

Dalam Surat Keputusan tersebut jelas dinyatakan yang dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut jika memenuhi persyaratan paling sedikit memperoleh 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Sumut hasil Pemilu 2024. “Jumlah kursi di DPRD Sumut ada 100 kursi. Jadi, 100 x 20% = 20 kursi, itu syarat minimal untuk mendaftarkan Paslon,” sebut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Selain jumlah kursi, sebut Agus, ada juga syarat jumlah suara sah 25% dari jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

“Jumlah suara sah itu sebanyak 7.351.389 (tujuh juta tiga ratus lima puluh satu tiga ratus delapan puluh sembilan) suara. Jadi, 7.351.389 x 25% = 1.837.848 (satu juta delapan ratus tiga puluh tujuhdelapan ratus empat puluh delapan) suara,” jelas Agus.

Di ketahui, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanggal 24-26 Agustus 2024 masa pengumuman pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara Pilkada. (sat)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *