Inspirasinews – Marelan, Warga Rengas Pulau mengaku dipersulit di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) saat mengambil surat pengantar ke rumah sakit bagi orang yang sakit.
Warga Rengas Pulau mengaku dipersulit di Puskesmas itu disampaikan, Rika, pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke VII TA 2024 Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar anggota DPRD Kota Medan, T. Edriansyah Rendy, di Jalan Marelan V/Pasar 2 Barat, Gang Mawar, Lingkungan 16, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (14/7/2024) sore.
“Saya mau ambil surat pengantar dari Puskesmas Pasar 2 (Rengas Pulau) untuk keponakan saya supaya bisa dioperasi di rumah sakit, tapi di persulit sama pihak puskesmas,” kata Rika.
Sebelumnya, jelas Rika, keponakannya telah memeriksakan diri ke dokter spesialis THT. Kemudian, dokter spesialis tersebut telah memberikan surat dengan diagnosa bahwa keponakannya mengalami amandel dan harus dioperasi.
“Kemudian saya diminta untuk mengambil surat pengantar dari Puskesmas, tapi dipersulit. Kata dokter di Puskesmas dia nggak ada amandel, jadi nggak bisa dikeluarkan surat pengantarnya. Sementara dokter THT bilang ada amandel dan harus dioperasi,” terangnya.
Dokter umum di Puskesmas, kata Rika, tetap bersikukuh tidak mengeluarkan surat pengantar, kendati dirinya telah memperlihatkan surat dari dokter spesialis THT kalua keponakannya didiagnosa sakit amandel.
Karena terus beradu argumen, sambung Rika, akhirnya pihak Puskesmas mengeluarkan surat pengantar ke rumah sakit untuk diambil tindakan lebih lanjut oleh dokter spesialis THT. “Karena sudah begitu, barulah dikeluarkan Puskesmas suratnya. Kenapa harus begitu, kenapa harus di persulit,” keluh Rika.
Menjawab itu perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rini Resky Nanda Daulay, mengatakan biasanya pihak Puskesmas tidak pernah mempersulit untuk mengeluarkan surat pengantar ke rumah sakit. Apalagi, bila si pasien telah membawa surat dari dokter spesialis.
“Kalau ada dapat surat dari dokter spesialis dan tertulis di situ diagnosanya, biasanya itu langsung dibuatkan suratnya sama mereka (Puskesmas, red). Biasanya nggak mau mereka mempersulit,” jawab Rini.
Kemungkinan, lanjut Rini, hal itu terjadi karena pasien justru mendaftar ke poli umum saat datang ke Puskesmas. Padahal, seharusnya cukup langsung ke bagian rujukan dengan membawa surat dari dokter spesialis untuk dibuatkan surat pengantar.
Terkait sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Rini, menyampaikan masih dalam batas wacana dan belum berlaku, termasuk di Kota Medan. “Kami di Dinas Kesehatan Kota Medan belum dapat memberikan jawaban pasti terkait KRIS. Sampai saat ini hal itu masih sebatas wacana, di lapangan sistem kelas 1, 2 dan 3 masih berlaku. Artinya, untuk rawat inap juga masih mempergunakan sistem ruang rawat inap kelas 1, kelas 2, dan kelas 3,” pungkasnya.
Di akhir kegiatan, T. Edriansyah Rendy, memberikan cinderamata kepada warga yang hadir. (sat)