Inspirasinews – Medan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 bisa jadi dasar penyusunan visi misi Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
RPJPD bisa jadi dasar penyusunan visi misi Cakada itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, pada rapat koordinasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Grand City Hall, Jalan Balai Kota Medan, Sabtu (13/7/2024).
Ketentuan itu, kata Agus, di kuatkan oleh surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait RPJPD tahun 2025- 2045. “Kendati penetapan selambat-lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024 dan masa pendaftaran di tanggal 27-29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar,” kata Agus.
Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah, menyampaikan saat ini RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota masih dalam rancangan. Hal itu tidak menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.
“RPJPD dan RPJMD ini jadi acuan saja, bukan sama persis dokumen visi misi dan program. Kita contohkan, data tingkat penurunan pengangguran Sumut 5,8%, kita di bawah nasional 5,32%. Bagaimana ini bisa di bawah nasional, maka tim sukses dengan gagasan calon gubernurnya akan melakukan ini. Seperti itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.
Rapat koordinasi melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut berlangsung hangat dengan moderator Maruli Pasaribu (Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut). KPU Tebingtinggi, KPU Humbang Hasundutan dan KPU Karo bergantian mempertanyakan berkenaan dengan agenda sosialisasi di masing-masing daerah serta jalinan kerja sama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD di daerah. (sat)