Sumut

Cagubsu Wajib Sertakan Dokumen Visi Misi Sesuai RPJMD

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) wajib sertakan dokumen visi misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara.

Cagubsu wajib sertakan dokumen visi misi sesuai RPJMD itu terungkap pada sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota Medan, Jumat (12/7/2024).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan persyaratan visi misi itu diatur pada Peraturan KPU No. 8 tahun 2024. “Dan itu harus di lengkapi saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024,” ujar Agus.

Memang, sebut Agus, persyaratan tersebut masih diperdebatkan oleh partai politik, karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut. “Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” katanya.

Selain itu, sambung Agus, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No. 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus di persiapan berkaitan dengan instansi lain, seperti SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan Kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya. “Tahapan sosialisasi terus di lakukan, termasuk ke KPU kabupaten/kota se-Sumut,” kata Agus.

Sebelumnya mewakili Pj Gubernur Sumut, Hendra D. Siregar, menjelaskan Ranperda RPJMD sudah diajukan ke DPRD Sumut pada Juni 2024. Selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri.

“Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan di harapkan minggu pertama Agustus, sehingga Perda RPJMD bisa di jadikan acuan bagi para pasangan calon kepala daerah di Sumut,” paparnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumut, Muhammad Aswin Diapari Lubis, menyampaikan KPU harus terus mensosialisasikan PKPU No. 8 tahun 2024.

Sebab, kata Aswin, banyak hal terbaru dalam peraturan tersebut, seperti terkait persyaratan umur Balon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden.

Selain itu juga, terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

“Kemarin, Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu, apakah hitungan 5 tahun itu di mulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *