Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 27 November 2024. Terkait itu, perekrutan petugas PPK, PPS dan KPPS segera di laksanakan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, mengatakan Pilkada Kota Medan 27 November 2024 itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Jumat (22/3/2024).
Sesuai Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, sebut Mutia, maka pembentukan PPK, PPS dan KPPS di jadwalkan 17 April dan masa tugas berakhir 5 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, sebut Mutia, menjadi perhatian serius pihaknya. Mengingat, banyak oknum petugas PPK, PPS dan KPPS Pemilu 14 Februari 2024 lalu bermasalah, sehingga banyak dinamika dan berpotensi keributan.
Oknum petugas PPK, PPS dan KPPS di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Medan Tembung, Medan Johor, Medan Perjuangan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Sunggal sudah menjadi target evaluasi.
“Artinya, oknum di maksud akan menjadi pertimbangan tidak lagi diikutkan terlibat sebagai petugas penyelenggara Pilkada Kota Medan tahun 2024,” sebut Mutia.
Memang, sambung Mutia, masa tugas seluruh petugas PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 berakhir 4 April 2024. Sementara perekrutan petugas baru untuk Pilkada akan dibuka tanggal 17 April 2024. “Tidak serta merta petugas lama dilarang untuk mendaftar lagi. Namun, oknum yang bermasalah di Pemilu lalu akan dievaluasi,” katanya.
Di ketahui, tahapan Pilkada Kota Medan 2024 untuk pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan dibuka mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pasangan bakal calon jalur partai politik (Parpol) mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Kemudian pelaksanaan kampanye dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024. (sat)