Medan

Rendy: Puskesmas Wajib Berikan Pelayanan Maksimal

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, T. Edriansyah Rendy, menegaskan Puskesmas wajib berikan pelayanan maksimal. Sebab, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Rendy menegaskan, Puskesmas wajib berikan pelayanan maksimal itu saat menggelar Sosialisasi ke 2 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan VI/Pasar 2 Timur, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (4/2/2024) sore.

Puskesmas, kata Rendy, tidak boleh hanya sekadar memberikan pelayanan semata, tetapi harus secara maksimal. “Sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, masyarakat harus bisa merasakan kepuasan berobat di Puskesmas,” ucap Rendy.

Sekretaris Fraksi NasDem itu mengatakan, masyarakat seringkali datang ke Puskesmas hanya untuk mengambil surat rujukan ke rumah sakit. Padahal, penyakit yang diderita masih bisa ditangani oleh tenaga medis dan obat-obatan yang tersedia di Puskesmas.

“Artinya, Pusskesmas wajib melakukan terobosan yang membuat masyarakat lebih yakin untuk menyelesaikan perobatannya di Puskesmas. Kecuali kalau dokter di puskesmas sendiri yang menilai bahwa pasien itu harus dirujuk ke rumah sakit untuk rawat inap atau rawat jalan ke poli dokter spesialis di rumah sakit,” ujarnya.

Saat ini, sebut Rendy, Pemkot Medan terus berfokus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Salah satunya dengan menerapkan sistem berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Medan atau yang disebut dengan Universal Health Coverage (UHC).

“Kita harapkan keseriusan Pemko Medan ini dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh setiap faskes di Kota Medan, mulai dari Puskesmas, setiap rumah sakit pemerintah, hingga seluruh rumah sakit swasta di Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rini Resky Nanda, mengatakan setiap Puskesmas di Kota Medan akan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, termasuk untuk program UHC yang telah ditetapkan Pemkot Medan sejak Desember 2022 lalu.

“Kita di Puskesmas cukup hanya meminta KTP warga tersebut. Soal BPJS nya ada atau tidak, menunggal atau tidak, itu tidak masalah. Semua akan kita layani, selama warga tersebut memang warga Kota Medan yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan KTP Medan,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *