Sumut

Menang PTUN, Pemprovsu Diminta Kembalikan Jabatan Supriyanto

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta kembalikan jabatan, Supriyanto, ke jabatan semula sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut). Sebab, pemohon berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan jabatannya.

Pemprovsu diminta kembalikan jabatan Supriyanto itu berdasarkan amar putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023.

Kepala Humas PTUN Medan, Erick Sihombing, usai sidang tahap III, Jumat (2/2/2024) menyampaikan PTUN Medan segera menyampaikan ke Presiden RI di Jakarta, terkait hasil penetapan putusan pengadilan atas pencopotan Supriyanto dari Kadis Perhubungan Sumut.

Sidang tahap III, kata Erick, dihadiri termohon Supriyanto dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (Gempasu), Aki Sastra Siregar. Sementara termohon (Pemprovsu) tidak hadir.

Erick mengatakan, sidang lanjutan digelar dalam rangka pengawasan eksekusi setelah dikeluarkannya penetapan eksekusi yang dimohonkan termohon Supriyanto. Ternyata, termohon belum melaksanakan putusan yang dikeluarkan pada 20 Juli 2023 tersebut.

“Makanya, Ketua PTUN Medan Bagus Darmawan memanggil para pihak, namun belum hadir. Dalam sidang disampaikan akan dikeluarkan penetapan ke Presiden untuk memerintahkan termohon melaksanakan putusan tersebut, yakni mengembalikan ke jabatan semula,” katanya.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, sebut Erick, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah.

Putusan PTUN kemudian menjadi berkekuatan hukum tetap pada bulan Nopember 2023, sehingga jabatan Agustinus Panjaitan bukan lagi Kepala Dinas Perhubungan Sumut saat itu,” katanya.

“Dengan putusan berkekuatan tetap itu, Gubernur ketika itu wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis. Termohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp611.000,” katanya.

Selanjutnya, mewajibkan termohon untuk mencabut Keputusan Gubsu tentang Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu beserta lampirannya atas nama Ir. Supryanto, MM, NIP : 19660311 199803 1 004  Tanggal 3 Januari 2023.

Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak Berlaku Lagi

Menjawab pertanyaan apakah setelah PTUN mengeluarkan keputusan, SK Gubsu menjadi batal, Kepala Humas PTUN  Erick Sihombing  menyebutkan, karena perkara sudah berkekuatan hukum, maka  apabila tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 3 bulan  sudah tidak berlaku lagi.

“Nah, dalam kurun waktu hingga tanggal 12 Februari 2024 termohon tidak melaksanakan putusan PTUN, maka pihak PTUN akan mengeluarkan penetapan ke Presiden RI,” katanya.

Kendati demikian, PTUN masih menunggu kearifan termohon (Pemprovsu) agar melaksanakan putusan tersebut. “Karena kan sudah diberi cukup waktu untuk mensosialisasikan ke media soal putusan PTUN.  Kalau sampai ke Presiden, ini kan terkesan sudah ada yang tidak baik di PTUN,” ujarnya.

Senada termohon Supriyanto mendukung langkah PTUN yang menggelar sidang lanjutan terkait putusan yang belum dilaksanakan oleh Pemprovsu. “Kita serahkan semua apa yang dilakukan PTUN, dan berharap agar hal tersebut dipatuhi Pemprovsu,” katanya.

Hal yang sama diutarakan Ketua Umum  PP Gempasu, Aki Sastra Siregar yang mengatakan pihaknya hadir dalam sidang di PTUN untuk ikut mendukung dan mengapresiasi langkah pengadilan.

“Dengan kondisi saat ini, kami dari Gempasu akan mendukung penuh PTUN, untuk mengembalikan hak eselon II yang dicabut Pemprovsu. Jangan jadikan ini sejarah yang kelam, karena Sumut ini damai, dan jangan mengajak LSM turun ke jalan. Pemprovsu harus mengindahkan PTUN sebagai supremasi hukum di Sumut,” katanya. (rel/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *