Inspirasinews – Medan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Utara (Sumut) laporkan KPU Sumut ke Bawaslu. Pelaporan itu terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumut, Aulia Agsa.
Gerindra Sumut laporkan KPU Sumut ke Bawaslu itu disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPD Gerindra Sumut, Irwansyah Gultom, Rabu (10/1/2024). “Iya, kita laporkan KPU Sumut terkait penetapan DCT Aulia Agsa sebagai DPRD Sumut,” kata Irwansyah.
Sebelumnya, kata Irwansyah, Gerindra Sumut menyurati KPU Sumut mempertanyakan penetapan Aulia Agsa sebagai DCT dari Partai NasDem.
Saat itu, sebut Irwansyah, KPU Sumut menyatakan Aulia Agsa sebagai DCT dari Partai NasDem berdasarkan surat pemberhentian DPP Gerindra terhadap Aulia Agsa. “Itulah masuknya administrasi pendaftaran sebagai anggota Caleg dulu di KPU. Dari surat itulah akhirnya ditetapkan sebagai DCT,” ucap Irwansyah.
Sikap KPU menetapkan Aulia Agsa sebagai DCT, kata Irwansyah, menjadi ambigu. Sebab, Aulia juga melakukan gugatan terhadap pemberhentiannya oleh Gerindra. Sementara surat pemberhentian Aulia itu malah menjadi dasar penetapannya DCT.
“Yang menjadi polemik, di satu sisi Aulia Agsa mendaftarkan sebagai DCT karena sudah di berhentikan oleh Gerindra pada Agustus. Di sisi lain, Aulia Agsa, menggugat pemberhentian dirinya dari Gerindra. Hal inikan menjadi persoalan. Ada ambigu. Di satu sisi ia menerima pemberhentiannya oleh Gerindra, sehingga KPU meloloskan sebagai DCT. Tapi di sisi lain dia tidak mau diberhentikan, menolak diberhentikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Irwansyah, Gerindra meminta KPU agar mengkoreksi kembali soal penetapan DCT Aulia Agsa jika ada masalah. Sebab, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU harus mengedepankan azas kepastian hukum.
“Ini kita minta agar KPU untuk mengklarifikasi dan mengkoreksi kembali DCT, apabila suatu dokumen dalam keadaan bermasalah dengan hukum. Padahal, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harusnya ada azas kepastian hukum. Kami anggap KPU tidak menerapkan azas kepastian hukum, sehingga terjadi seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya anggota DPRD Sumut, Aulia Agsa, menggugat mantan partainya, Gerindra sebesar Rp5,5 miliar. Aulia melayangkan gugatan tersebut, karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.
Akibat gugatan itu, Aulia Agsa, tidak bisa di-PAW meskipun sudah ada pemecatan dari Gerindra. Bahkan, sudah bergabung dengan Partai NasDem dan menjadi caleg NasDem. “Info dari Sekwan begitu (Aulia mengajukan gugatan, sehingga tidak bisa PAW),” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Ari Wibowo, kepada wartawan, Selasa (12/12/2023) lalu. (rel/sat)