Inspirasinews – Medan, Sebesar Rp21 miliar dana proyek “lampu pocong” kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, setelah tiga perusahaan rekanan pengerjaan proyek mengembalikan dananya sebesar Rp7,8 miliar.
Sebesar Rp21 miliar dana proyek “lampu pocong” kembali ke Pemkot Medan itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kepada wartawan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (29/12/2023).
Turut mendampingi saat itu Kajari Medan Muttaqin Harahap, Dandim 0201/ Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun serta Pimpinan Cabang Koordinator Medan PT. Bank Sumut, Muhammad Riki Budiman.
Bobby mengatakan, pengembalian terakhir di lakukan tiga perusahaan rekanan sebesar Rp7,8 miliar. “Jadi, seluruh realisasi pembayaran proyek “lampu pocong” sebesar Rp21 miliar telah dikembalikan pihak rekanan. Kami apresiasi Bapak Kajari Medan yang sudah berhasil menagih uang pengembalian proyek,” ungkap Bobby.
Bobby mengakui, Pemkot Medan menuntut pihak rekanan agar mengembalikan dana proyek “lampu pocong” itu. Sebab, Pemkot Medan belum dapat menerima kualitas pengerjaan proyek di lapangan. “Mungkin teman-teman juga bisa melihat. Kemarin kena angin kencang sedikit, sudah roboh. Kalau pengerjaan sesuai spek, hal ini tidak akan terjadi,” jelas Bobby.
Tidak berkualitasnya hasil pekerjaan proyek “lampu pocong” itu, sebut Bobby, menjadi salah satu alasan Pemkot Medan menyatakan proyek tersebut total loss (gagal total). “Kebijakan total loss dan pengembalian dana proyek ini, mungkin kali pertama di lakukan Pemkot Medan,” ujarnya.
Soal masih adanya lampu belum dibongkar pihak rekanan, Bobby, mengatakan Pemkot Medan akan membongkarnya sesuai saran Kajari. “Malam ini akan kita bongkar,” katanya.
Sebelumnya Kajari Medan, Muttaqin Harahap, menyampaikan Pemkot Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan dana proyek “lampu pocong” pada tiga ruas jalan di Kota Medan.
“Atas surat kuasa khusus itu, kami selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya agar tuntutan pengembalian dana pekerjaan proyek bisa di penuhi tiga rekanan. Alhamdulillah, hari ini tiga perusahaan itu telah beritikad baik mengembalikannya sebesar Rp7.852.233.756,” sebut Kajari.
Selanjutnya, Kejari Medan menyerahkan dana pengembalian dari tiga rekanan pengerjaan proyek “lampu pocong” kepada Pemkot Medan untuk disetorkan ke kas daerah.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan di Balai Kota Medan beberapa waktu lalu menyampaikan proyek “lampu pocong” merupakan total loss atau gagal total. Bobby meminta, kepada OPD terkait untuk menagih kembali dana proyek yang sudah dibayarkan kepada pihak rekanan. “Seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini agar ditagih kembali,” pinta Bobby.
Total anggaran pengerjaan proyek “lampu pocong”, sebut Bobby, sekitar Rp25 miliar dan sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar. “Jadi, Rp21 miliar itu harus dikembalikan, karena proyek ini gagal mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai spek,” ujarnya. (sat)