Medan

Perda PPA Kota Medan Disahkan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Kota Medan disahkan oleh DPRD Kota Medan bersama Pemkot Medan.

Perda PPA Kota Medan disahkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (21/11/2023). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.

Fraksi Partai Gerindra dalam pendapat akhirnya yang disampaikan, R Muhammad Khalil Prasetyo, berharap Perda PPA harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya.

Sebab, kata Khalil, Perda PPA sangat penting dalam upaya melindungi masa depan anak-anak di Kota Medan yang hari ini sangat memprihatinkan khususnya terkait keberlangsungan pendidikan mereka.

Menurut catatan, sebut Khalil, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Tahun 2020 menjadi 11.278 kasus atau meningkat 221 kasus. “Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan. Tahun 2021 mencapai angka 14.517 kasus dan tahun 2022 mencapai 16.106 kasus,” katanya.

Atas kondisi itu, sambung Khalil, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. “Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun 2022 mencapai 9.588 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan 4.162 kasus dari tahun sebelumnya,” katanya.

Di Kota Medan sendiri, tambah Khalil, tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas PPPA menginformasikan hingga Agustus 2023, ada menangani 80 kasus. “Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin faham ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan,” katanya.

Sama halnya informasi dari Ditreskrimum Polda Sumut, lanjut Khalil, kasus tindak pidana penelantaran terhadap anak tahun 2022 sebanyak 164 kasus, sedangkan hingga Juni 2023 berjumlah 38 kasus. Untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus dan hingga Juni tahun 2023 sebanyak 3 kasus.

Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus, sedangkan hingga Juni 2023 sebanyak 253 kasus. “Butuh penanganan secara khusus dalam menangani tindak pidana terhadap anak,” katanya.

Fraksi Gerindra, sebut Khalil, meminta Pemkot Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak, agar angka kekerasan dapat menurun, atau bahkan hilang.

“Banyaknya delik aduan terhadap kekerasan anak di Kota Medan, membuat Kota Medan menjadi zona merah. Medan yang katanya sebagai kota ramah anak masih sekadar jargon tanpa ada upaya penanganan serius dari Pemkot Medan. Dinas terkait agar bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam meminimalisir zona merah,” pintanya.

Sementara Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan Pemkot Medan akan segera meneruskan Perda tersebut ke Gubernur Sumatera Utara untuk dieksaminasi agar secepatnya disahkan dan di laksanakan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *