Medan

DPRD Medan Tak Bisa Pakai Tatib Sebelumnya

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan saat ini tengah berupaya mengejar agar Tatib (Tata Tertib) yang sedang dalam proses eksaminasi di Pemprov Sumut cepat selesai, sehingga DPRD Kota Medan dapat bekerja.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan pihaknya tidak bisa menggunakan Tatib yang dipakai saat periode 2014-2019. Pasalnya, Tatib tersebut tidak berpedoman kepada PP No. 12 tahun 2018.

“Pedoman Tatib lama itu PP No. 10 tahu 2016. Itu sudah tidak bisa lagi, harus mengacu ke PP 12/2018,” kata Bahrumsyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).

Berdasarkan PP 12/2018, sebut Bahrumsyah, masa jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) adalah 2,5 tahun. “Tatib dewan sebelumnya tidak mengatur itu, sehingga tidak dapat dipergunakan,” katanya.

Bukan hanya itu, kata Bahrumsyah, di Tatib sebelumnya tidak mengatur tentang masa sidang. “Selama ini jalan begitu saja, padahal diatur ada masa sidang dan masa Reses. Kalau sedang 4eses tidak boleh ada aktifitas, termasuk kunjungan,” ucapnya.

Selain itu, sambung Bahrumsyah, di Tatib sebelumnya juga tidak mengatur Rencana Kerja (Renja), penyampaian draft KUA-PPAS melalui paripurna, pokok pikiran (pokir) melalui FGD atau diskusi, serta pengusulan atau proses pemilihan Wakil Walikota di DPRD.

“Ketika Wakil Walikota dilantik menjadi Walikota defenitif dan masih memiliki masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka harus ada wakil. Proses pemilihannya itu di DPRD dan itu harus diatur di dalam Tatib. Selama ini belum ada, maka diatur. Bisa dibilang banyak perubahan untuk Tatib saat ini dibandingkan sebelumnya,” terangnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *