Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tertibkan aset Hak Penggunaan Lahan (HPL) 1 Tanjung Selamat seluas 265.135 m². Penertiban aset berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN tahun 1990 di lakukan dalam rangka lebih mengefektifkan perencanaan, penganggaran, penggunaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemkot Medan.
Pemkot Medan tertibkan aset HPL 1 Tanjung Selamat seluas 265.135 m² itu di lakukan Tim Terpadu terdiri dari unsur TNI, Polri dan Denpom, Kamis (9/11/2023).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan penertiban di lakukan berupa pembongkaran bangunan, pagar-pagar, plank, pondok dan bangunan sejenis lainnya yang berdiri di atas HPL 1 Tanjung Selamat. “Penertiban relatif berjalan kondusif, sehingga dapat terlaksana dengan lancar,” katanya.
Penertiban di lakukan, kata Zulkarnain, karena bangunan dan aktivitas di atas lahan HPL itu tidak memiliki izin dari Pemkot Medan sebagai pemilik HPL. Selain itu, katanya, Pemkot Medan telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan aset tersebut, salah satunya akan di jadikan Depo pengembangan sistem transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang).
“Langkah penertiban yang di lakukan sudah berdasarkan tahapan-tahapan, seperti memberikan peringatan 1, 2 dan 3. Bahkan, telah disampaikan juga sejak tahun 2022 melalui pengulangan pemberian surat peringatan. Termasuk juga mengimbau agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan secara sukarela,” katanya.
Pemkot Medan, sebut Zulkarnain, akan melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap seluruh HPL Pemkot Medan lainnya. “Jadi, warga yang menggunakan lahan Pemkot tanpa izin, dapat segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan secara sukarela sebelum di lakukan penertiban,” imbaunya.
Berdasarkan catatan, sambung Zulkarnain, seluruh aktivitas yang ada di atas HPL tersebut, tidak pernah ada perjanjian penggunaannya dengan Pemkot Medan selama ini. “Jadi, mohon maaf Pemkot Medan melakukan penertiban terhadap seluruh asetnya demi mewujudkan tertib administratif, yuridis dan fisik,” katanya.
Pada dasarnya, tambah Zulkarnain, penertiban yang di lakukan di rencanakan untuk di gunakan dan di manfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan kota. Seluruh penggunaan dan pemanfaatan lahan tanah milik Pemkot Medan, pasti nantinya akan memberikan manfaat dan dampak sosial ekonomi luas bagi seluruh masyarakat kota.
“Yuk, kita wujudkan tertib administrasi, hukum dan penggunaan pemanfaatan aset Pemkot Medan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Aset tanah/bangunan milik Pemkot tentunya sumber daya yang dapat di gunakan untuk memperluas pembangunan kota dan pemerataannya,” ungkapnya. (rel/sat)