Medan

Mulia Dorong Pemkot Medan Percepat Penerapan Perda No. 5/2022

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution, dorong Pemkot Medan percepat penerapan Perda No. 5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Mulia dorong Pemkot Medan percepat penerapan Perda No. 5/2022 itu saat melaksanakan Sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2023 Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Jalan DC Barito, Lapangan Panaan Komplek Risva, Lingkungan I, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (5/11/2023).

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-Gerindra-Mulia-Syahputra-Nasution-melaksanakan-Sosper-XI-di-Medan-Polonia-1

Percepatan penerapan Perda, kata Mulia, akan memberi kepastian kepada PKL lebih sejahtera dan estetika kota semakin tertata indah. “Jadi, Pemkot Medan segera menjalankan Perda dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai Juknis pelaksanaannya,” harap Mulia.

Dengan adanya Perda, sebut anggota Komisi III itu, pedagang akan diberi izin tempat berjualan dan ditata oleh Pemkot Medan. Selain itu, katanya, pedagang akan mendapat pembinaan atau pelatihan meningkatkan kualitas dagangannya serta mengembangkan usahanya.

Tidak hanya itu, sambung Mulia, pedagang juga akan difasilitasi modal usaha dan peralatan oleh Pemkot Medan. “PKL harus memastikan terdaftar dan memiliki izin, agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemkot Medan. Jadi, PKL Harus pro-aktif juga,” imbaunya.

Legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu meminta Lurah dan Kepling agar mendata seluruh PKL yang ada di wilayahnya. “Ini penting sebelum di lakukan penerapan atau penataan pedagang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Mulia, juga menyampaikan berbagai bidang program bantuan Pemkot Medan kepada masyarakat, di antaranya bidang Pendidikan, bidang kesehatan dan bidang UMKM.

Di ketahui, Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Maksud dan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2 disebutkan penetapan zonasi aktivitas PKL merupakan langkah Pemkot Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Maksud Perda pada Bab II Pasal 3 disebutkan untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Sedangkan Tujuan Perda pada Bab II Pasal 4 disebutkan untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.

Karakteristik PKL yang disebutkan pada Bab III Pasal 5, yaitu perlengkapan dagang mudah dibongkar dan dipindah, mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat, PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.

Bab IV mengatur penetapan zonasi lokasi PKL, yaitu zona merah adalah lokasi larangan (bebas dari adanya PKL). Zona kuning adalah lokasi yang dizinkan PKL, tetapi sifatnya temporal dan bersyarat serta zona hijau adalah lokasi yang diizinkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan.

Bab V mengatur tentang tata cara penerbitan tanda pengenal, di mana disebutkan bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Wali Kota setelah pedagang mengajukan permohonan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *