Inspirasinews – Marelan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), T. Edriansyah Rendy, mengatakan Pemkot (Pemerintah Kota) telah siapkan jaminan kesehatan warga Kota Medan melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
T. Edriansyah Rendy, mengatakan Pemkot telah siapkan jaminan kesehatan warga Kota Medan itu pada Sosialisasi ke X TA 2023 Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jala 20, Gang Serasi, Lingkungan 20, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (29/10/2023) sore.
Rendy menyampaikan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Desember 2022 telah meluncurkan program UHC JKMB. Artinya, kata Rendy, sejak saat itu masyarakat Kota Medan dapat berobat ke setiap fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit (RS) yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP atau KK.
Begitupun, sebut anggota Komisi II itu, ada perbedaan pasien BPJS umum dengan pasien UHC, yakni pada faskes tingkat pratama. Bila pasien BPJS umum dapat memilih untuk terdaftar di Puskesmas ataupun klinik sebagai faskes tingkat pratama, maka pasien UHC hanya bisa berobat ke Puskesmas.
“Saat ini semua warga Kota Medan yang tidak punya jaminan kesehatan ataupun menunggak iuran BPJS, tetap dapat berobat secara gratis ke Puskesmas. Sekali lagi ke Puskesmas, bukan ke klinik. Sebab untuk kerjasama Pemkot Medan dengan BPJS itu melalui Puskesmas,” ucap Rendy.
UHC JKMB, sambung Sekretaris Fraksi NasDem itu, merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemkot Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.
“Jadi, tidak ada lagi istilah tidak bisa berobat karena tidak ada biaya, karena menunggak iuran BPJS atau tidak sanggup membayar tunggakan dan lain-lain. Saat ini semua warga Kota Medan, baik yang punya jaminan kesehatan ataupun tidak, semua tetap bisa berobat,” ujar legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu.
Sementara perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukmanul Hakim, menambahkan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dari faskes ataupun RS provider BPJS Kesehatan dapat melaporkan hal itu kepada pihaknya. Sebab, petugas BPJS Kesehatan selalu disiapkan di setiap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Sebagai contoh, pasien disuruh pulang walaupun masih dalam kondisi sakit dengan alasan batasan hari untuk rawat inap. Perlu kami jelaskan, tidak ada batasan hari untuk rawat inap di BPJS Kesehatan. Segera laporkan kepada kami bila bapak/ibu mengalami hal seperti itu dan hal-hal lain yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya. (sat)