Medan

Mulia Yakin Potensi PAD Sektor PPJ Bisa Capai Rp30 Miliar/Bulan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, yakin potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bisa capai Rp30 miliar/bulan.

Mulia yakin potensi PAD sektor PPJ bisa capai Rp30 miliar/bulan itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi ke X produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan di Jalan Bunga Rampe 2, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (29/10/2023).

Saat ini saja, kata Mulia, Pemkot Medan bisa mendapatkan PAD dari sektor PPJ mencapai Rp24 miliar/bulan. Keberhasilan itu, sebut Mulia, membuat Pemkot Medan mendapatkan pujian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kunjungan ke Kota Medan baru-baru ini.

“KPK salut, karena satu-satunya paling besar mendapatkan PPJ tingkat kabupaten/kota, itu hanya Kota Medan. Kota Bandung saja hanya sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar,” ujarnya.

Keberhasilan capaian PAD sektor PPJ, sambung politisi Partai Gerindra itu, belum membuat pihaknya berpuas hati. Sebab, nilai potensinya masih bisa melebihi angka tersebut.

“Kita sekarang kejar PLN, kita minta datanya. Masih ada sekitar 30 persen warga Kota Medan pelanggan PLN yang belum diberikan ke kita. Kita akan terus membantu menghitung dan mengawal berapa pajak yang harus dibayarkan PLN ke Kota Medan. Bila semua data tersebut telah rampung dan diterima, di yakini PAD Kota Medan dari sektor PPJ akan dapat meningkat secara signifikan mencapai Rp30 hingga Rp40 miliar. Makanya ini terus kita kejar,” ungkapnya.

Persoalan saat ini, tambah legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu, masih banyak lampu-lampu jalan di Kota Medan tidak menyala, meskipun masyarakat telah membayar PPJ lewat tagihan listrik ataupun token listrik yang dibelinya. “Ini terus kita koordinasikan. Alhamdulillah, sebagai contoh baru-baru ini puluhan titik lampu jalan telah dipasang di Kelurahan Polonia,” katanya.

Saat ini, lanjut Mulia, pihaknya di DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan hanya ingin memastikan semua pajak yang dibayarkan masyarakat harus di kembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui program-program yang ada. “Sebab, pajak yang dibayarkan harus dapat dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.

Di ketahui, Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2011 di Kota Medan itu terdiri dari 16 Bab dan 41 Pasal.

Pada Bab III Pasal 7 dinyatakan penetapan tarif PPJ berdasarkan golongan. Untuk golongan industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen), rumah tangga sebesar 7,5%, bisnis sebesar 10%, sosial dan pemerintah 0% dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu koma lima persen). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *