Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan fokus tingkatkan kualitas tata kelola aset, baik dari sisi yuridis, administrasi maupun fisik untuk menambah kapasitas fiscal daerah. Selain itu dalam rangka mewujudkan pembangunan kota yang semakin dinamis dan progresif.
Pemkot Medan fokus tingkatkan kualitas tata kelola aset itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain, kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Saat ini, sebut Zulkarnain, Pemkot Medan tercatat memiliki total nilai buku aset tanah dan bangunan sebesar Rp30,5 triliun dengan rincian aset tanah senilai Rp28,2 triliun dan bangunan senilai Rp2,29 triliun. “Sebagian besar dari aset-aset itu ada yang telah di fungsikan, namun ada juga di antaranya belum optimal,” katanya.
Pemanfaatan atau penggunaan aset Pemkot Medan senilai Rp30,5 triliun itu, sambung Zulkarnain, masih bisa lebih di optimalkan, sehingga meningkatkan nilai tambah, fungsi, peranannya serta sumbangannya terhadap perekonomian kota. “Aset tanah atau bangunan tersebut ada yang dikelola langsung Pemkot Medan dan ada juga sudah menjadi aset Perusahaan Umum Daerah dalam bentuk penyertaan modal,” ujarnya.
Zulkarnain tidak menampik masih didapati kondisi aset-aset tersebut kurang optimal, baik fungsi, penggunaan maupun pemanfaatannya, sehingga tidak menghasilkan nilai ekonomi optimal atau nilai tambah. “Seharusnya, aset tersebut bisa menghasilkan, karena berada di lokasi cukup strategis. Malah untuk lahan kosong, ada yang menduduki atau di pergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau bahkan kemudian ingin menyerobot,” ungkapnya.
Menurut Zulkarnain, ada sejumlah faktor penyebab belum optimalnya fungsi, penggunaan dan pemanfaatan aset-aset Pemkot Medan itu, di antaranya banyak penggarap telah menduduki tanah kosong tersebut dalam jangka waktu relatif lama, baik untuk usaha di bidang pertanian dan perikanan. “Tidak sedikit pula yang menggunakannya untuk mendirikan bangunan tempat tinggal baik permanen maupun semi permanen,” katanya.
Kemudian, tambah Zulkarnain, adanya klaim kepemilikan oleh pihak tertentu dan diajukan melalui jalur hukum. Kondisi itu secara tidak langsung mempengaruhi keleluasaan Pemkot Medan untuk secepatnya menggunakan dan memanfaatkan aset tersebut lebih produktif. Sebab, Pemkot Medan harus terlebih dahulu menyelesaikan aspek-aspek yuridis, administrasi dan penguasaan fisiknya.
Selanjutnya, lanjut Zulkarnain, banyaknya nilai ekonomis dan umur teknis bangunan-bangunan tersebut sudah sangat rendah, terutama pada aset tanah hak pengelolaan yang di atasnya berdiri bangunan- bangunan tua berstatus Hak Guna Bangunan.
“Jadi, kebijakan optimalisasi aset tidak hanya terhadap aset yang belum di fungsikan, tetapi juga terhadap aset yang telah di fungsikan, namun fungsinya sudah tidak optimal. Makanya, di butuhkan konsep revitalisasi, peremajaan, gentrifikasi dan lainnya terhadap aset-aset tersebut,” katanya.
Dari sisi kebijakan, kata Zulkarnain, Pemkot Medan selain memiliki komitmen kuat untuk terus mengambil langkah-langkah pengamanan/penertiban secara terpadu, juga secara bersamaan mempromosikan aset-aset tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dapat di kerjasamakan dengan berbagai pihak.
“Dari sisi regulasi, pemanfaatan aset ini secara prinsip dapat di laksanakan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 78 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sebutnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 7, sebut Zulkarnain, dijelaskan pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
“Terhadap beberapa aset tanah non operasional (belum di gunakan/di manfaatkan), Pemkot Medan telah menyusun Masterplan (Rencana Induk) penggunaan dan pemanfaatannya sebagai bagian dari promosi guna peningkatan nilai ekonomi, nilai tanah, fungsi dan sumbangan tanah tersebut terhadap perekonomian kota seperti HPL 1 Tanjung Selamat, HPL I,II,III Petisah Tengah, dan HPL 1 s/d 5 Sei Mati dan lain-lainnya,” jelasnya.
Pada dasarnya, sambung Zulkarnain, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset tanah ditujukan sebagai trigger untuk percepatan pembangunan kota secara keseluruhan dan bukan untuk kepentingan individu/kelompok tertentu, sehingga nilai tambah aset tersebut memiliki efek ganda yang akan dapat dirasakan masyarakat secara keseluruhan. “Di butuhkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam melakukan optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset yang efektif,” katanya.
Pemkot Medan melalui BKAD, lanjut Zulkarnain, akan terus menerus melakukan upaya-upaya tersebut secara terencana, agar penggunaan dan pemanfaatan aset ini dapat lebih optimal, baik dari sisi perencanaan, penggunaan/pemanfaatan maupun pengamanan/penertiban aset tanah. “Termasuk melalui sertifikasi aset yang dalam tahun ini sudah selesai 277 persil. Kita targetkan dapat mencapai 500 persil pada Desember 2023,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, perlu juga disampaikan program-program meningkatkan produktivitas aset dengan berbagai pendekatan dan tetap akan melindungi hak-hak masyarakat yang sebelumnya mungkin melekat pada aset tersebut, seperti hak eks pengguna HGB, kios-kios di pasar-pasar tradisonal.
“Bila di lakukan revitalisasi, pasti akan memberikan nilai tambah langsung lebih besar kepada mereka, bahkan dengan segmen pasar yang lebih luas. Artinya, tidak ada penggusuran dan lain-lainnya. Justru mereka diberikan prioritas utama dengan lingkungan dan kawasan usaha lebih representatif,” ujarnya. (rel/sat)