Medan

Pemkot Medan Banyak Luncurkan Program Penanggulangan Kemiskinan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan banyak luncurkan program penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat Kota Medan, baik bidang kesehatan, pendidikan maupun Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

Pemkot Medan banyak luncurkan program penanggulangan kemiskinan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, saat melaksanakan Sosialisasi Perda ke IX TA 2023 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Mawar, Lingkungan 8, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (10/9/2023).

Di antara program-program Pemkot Medan itu, sebut Mulia, ada bantuan kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). “Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelas Mulia.

Untuk bidang kesehatan, kata Mulia, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. “Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.

Untuk bidang pendidikan, sambung Mulia, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Selain itu, tambah anggota Komisi III itu, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. “Saat ini ada juga bantuan untuk Lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak Mulia.

Semua bentuk bantuan ini, lanjut Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, lanjut Mulia, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Jadi, sebut Mulia, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM maupun bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemkot Medan bekerjasama dengan DPRD,” ujar legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Sunggal itu.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *