Inspirasinews – Tebingtinggi, Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, mengatakan aplikasi Sicantik Cloud permudah perizinan kesehatan di Tebingtinggi.
Pj Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, mengatakan aplikasi Sicantik Cloud permudah perizinan kesehatan di Tebingtinggi itu saat bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Henny Sri Hartati, memimpin Rapat Koordinasi Perizinan Berbasis Elektronik Sektor Kesehatan dan Sosialisasi Pembuatan Izin Kerja Menggunakan Aplikasi Sicantik Cloud di Aula Lantai IV Balai Kota, Selasa (25/7/2023).
Aplikasi Sicantik Cloud, kata Syarmadani, akan lebih memudahkan pengurusan perizinan bagi tenaga kesehatan yang ingin membuat izin praktik dan izin kerja. “Jadi, tidak harus datang ke Kantor DPMPTSP, dari rumah saja sudah bisa. Hal ini juga meminimalisir pemungutan biaya perizinan,” katanya.
Setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan, kata Syarmadani, harus di optimalkan, agar dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
“Saya rasa, sudah saatnya kita mengoptimalkan setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan di era perkembangan yang semakin pesat ini. Termasuk mempercepatnya, mempermudahnya, memperbaikinya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ini semua bisa diselenggarakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Amris Siahaan, menyampaikan tujuan pemanfaatan Sicantik Cloud adalah, agar pemohon dapat mendaftarkan permohonan izin secara mandiri melalui aplikasi.
“Pemohon tidak perlu datang lagi ke loket pelayanan untuk mendaftarkan izin, cukup mendaftar secara mandiri melalui Sicantik Cloud. Selain itu, memberikan kemudahan transparansi proses perizinan yang dapat dilacak melalui akun Sicantik Cloud ataupun website DPMPSTP,” kata Amris.
Amris menyampaikan, aplikasi Sicantik Cloud dapat mengakses 14 perizinan sektor kesehatan, yakni izin praktik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, ahli teknologi laboratorium medik, bidan dan apoteker.
Kemudian, izin kerja bidan, perawat, kesehatan tenaga kefarmasian, sertifikat standar klinik, izin apotek dan izin toko obat serta sertifikat pangan produksi rumah tangga. “Di luar bidang kesehatan, ada izin pendirian program atau satuan pendidikan, izin reklame dan izin lembaga pelatihan kerja,” katanya.
Pada Rakor dan Sosialisasi itu juga di lakukan demo aplikasi oleh DPMTPSP bersama dengan peserta. (sat)