Inspirasinews – Medan, Lapangan Sejati yang terletak di persimpangan Jalan Karya Jaya-AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor tetap jadi ruang terbuka publik, kendati Pemkot Medan terima Sertifikat Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Lapangan Sejati tetap jadi ruang terbuka publik itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain, menjawab wartawan di Medan, Selasa (20/6/2023).
Sertifikat Hak Pakai Nomor 00066 atas Lapangan Sejati seluas 9.802 meter persegi itu, kata Zulkarnain, diterima dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. “Dengan terbitnya sertifikat ini, kiranya tidak ada lagi polemik dan pihak-pihak yang mengklaim aset Pemkot Medan tersebut,” katanya.
Sertifikat Hak Pakai ini, sebut Zulkarnain, sebagai landasan yuridis ataupun landasan administratif paling pokok sebagai alas hak tanda kepemilikan. “Kalau di masyarakat ada namanya Sertifikat Hak Milik (SHM), namun untuk aset Pemerintah Daerah ada dua sertifikat, yakni Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan Sertifikat Hak Pakai,” sebutnya.
Sertifikat yang dikeluarkan BPN sesuai dengan permohonan Pemkot Medan, sambung Zulkarnain, yakni Sertifikat Hak Pakai. “Konsekuensi dari Sertifikat Hak Pakai ini fungsi dan peruntukan ruangnya tetap sama seperti saat ini, yaitu sebagai ruang terbuka publik atau lebih di kenal selama ini lapangan sepak bola,” ujarnya.
Selain berfungsi dan di gunakan sebagai lapangan sepak bola, tambah Zulkarnain, juga dapat di tambah dengan fungsi pendukung lainnya atas aset daerah itu. “Fungsi utamanya tetap sesuai sertifikat yang dikeluarkan. Aset yang nantinya dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) itu dapat di manfaatkan masyarakat luas sebagai ruang terbuka publik berkualitas,” harap Zulkarnain.
zulkarnain juga berharap, dengan terbitnya sertifikat Hak Pakai atas Lapangan Sejati itu, tidak ada lagi polemik atas aset Pemkot Medan tersebut. Artinya, semua pihak yang mengklaim terhadap alas hak tanah tersebut dapat dihilangkan. “Kiranya semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengelolaan fungsi-fungsi terhadap aset milik Pemkot Medan. Ayo secara kolaboratif lapangan tersebut kita manfaatkan fungsinya secara optimal,” ajaknya.
Selain Lapangan Sejati, lanjut Zulkarnain, Pemkot Medan juga akan memperjelas status terhadap seluruh aset milik Pemkot Medan lainnya. “Tahun 2023 ini nanti akan segara diterbitkan 200 sertifikat tanah baru milik Pemkot Medan,” ujarnya. (sat)