Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sampaikan ada 22 Perda akan dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku lagi terkait dengan regulasi yang mengatur pajak daerah.
Bobby sampaikan ada 22 Perda akan dicabut itu dalam jawabannya atas pertanyaan Fraksi PAN terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/6/2023) di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim.
Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan seberapa banyak kenaikan kontribusi pajak daerah jika Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya disahkan, menurut Bobby, akan mampu meningkatkan PAD cukup signifikan. “PAD itu antara lain dari opsen PKB, opsen BBNKB dan perubahan atau penyesuaian tarif pada pajak hiburan,” sebutnya.
Soal Pemkot Medan tidak memungut pajak mineral bukan logam dan pajak sarang walet, kata Bobby, karena tidak adanya potensi objek pajak mineral bukan logam dan bantuan pajak sarang burung walet di Kota Medan.
Sedangkan metode dan bentuk pengawasan yang akan di lakukan Pemkot Medan terhadap wajib pajak agar lebih taat pajak, sebut Bobby, akan lebih meningkatkan pengawasan atas laporan bulanan (SPTPD) melalukan verifikasi khusus bagi objek pajak serta meningkatkan digitalisasi perpajakan dengan menambah alat pengawasan digital.
Terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ), kata Bobby, pihak Bapenda bersama PLN akan melakukan sinkronisasi data PPJ di PLN Pusat. “Melalui sinkronisasi itu, nantinya Bapenda Kota Medan akan mendapatkan data terukur dan akurat, sehingga meminimalisir kebocoran dari sektor PPJ,” katanya. (sat)