Medan

Bahrumsyah: Jangan Ada Lagi RS Intimidasi Pasien Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, tegaskan jangan ada lagi rumah sakit (RS) intimidasi pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Bahrumsyah tegaskan jangan ada lagi RS intimidasi pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan itu saat menyelenggarakan sosialisasi ke VI Tahun Anggaran 2023 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tahun 2023 secara bergantian di Kelurahan Mabar dan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (17/6/2023).

Pada tanggal 1 Desember 2022 lalu, kata Bahrumsyah, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).

Artinya, sebut Bahrumsyah, sejak saat itu seluruh warga Kota Medan dari berbagai strata kehidupan, sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan KTP atau KK. “Jadi, Pemkot Medan sudah menjamin kesehatan warganya,” katanya.

Dalam program UHC itu, sambung Bahrumsyah, warga Kota Medan baik yang belum memiliki KIS gratis, menunggak iuran maupun tidak mampu membayar iuran, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas hingga rumah sakit.

“Jadi, tidak usah khawatir bila kita sakit. Langsung saja berobat ke rumah sakit terdekat setelah mendapatkan rujukan dari Puskesmas. Dan rumah sakit wajib mendaftarkan pasien tersebut menjadi peserta KIS gratis pada BPJS melalui program UHC,” kata legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu.

Pasien dengan kondisi seperti itu, tambah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab, itu merupakan hak dan tidak serta merta dihapus dari kepesertaan.

“Jadi, jangan ada lagi rumah sakit mengintimidasi pasien, dengan mengatakan harus membayar umum, karena kartunya tidak aktif atau belum punya KIS ataupun belum bayar tunggakan. Kalaupun pasien itu tidak punya semuanya, bisa masuk program unregister dan itu dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan,” ungkapnya.

Pelayanan kesehatan, lanjut Bahrumsyah, merupakan hal yang mendasar dan urgent bagi masyarakat. Karena itu, stakeholder rumah sakit di harapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat.

“DPRD bersama Pemkot Medan telah maksimal menganggarkan dana kesehatan di dalam APBD Kota Medan. Tujuannya, agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan, baik yang sudah memiliki KIS tercetak, maupun hanya KTP,” katanya.

Dalam kesempatan di dua lokasi itu, Bahrumsyah, juga mengingatkan masyarakat pentingnya kesehatan. Sebab, kesehatan itu berimbas kepada perekonomian masyarakat. “Jadi, lebih baik mencegah dari pada mengobati,” katanya.

Pencegahan itu, sebut Bahrumsyah, bisa dengan melakukan pola hidup sehat, olahraga, lingkungan bersih dan sanitasi yang baik. “Kalau lingkungan tidak sehat, tentu akan menyumbangkan penyakit di masyarakat,” ujarnya.   

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *