Medan

Sudari Ajak Orang Tua Tumbuhkan Minat Baca Anak

Spread the love

Inspirasinews – Labuhan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sudari, ajak orang tua tumbuhkan minat baca anak. Sebab, minat baca anak-anak di era digitalisasi saat ini telah hilang.

Sudari ajak orang tua tumbuhkan minat baca anak itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi produk hukum Kota Medan ke VI Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Jalan Rawe V, Lingkungan 7, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (18/6/2023).

Sudari mengaku, sengaja mensosialisasikan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan itu, karena melihat anak-anak sekarang ini terlalu asyik dengan gadget, sehingg menurunkan minat baca anak-anak terhadap buku. “Padahal, gadget itu sendiri bisa menjadi media bagi anak-anak untuk menambah ilmu pengetahuan,” katanya.

Sebab, kata Sudari, perpustakaan memiliki prinsip untuk terus berinovasi dan berkembang mengikuti perkembangan zaman. “Hal ini di buktikan dengan maraknya sekarang Perpustakaan digital,” katanya.

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-PAN-Sudari-melaksanakan-Sosper-ke-VI-di-Tangkahan-Medan-Labuhan-1

Selain itu, sebut Ketua Komisi II itu, perpustakaan memiliki fungsi penelitian, fungsi pendidikan, fungsi rekreasi dan fungsi informasi. Perpustakaan di bentuk sebagai sentral sumber ilmu pengetahuan yang di harapkan mampu mendongkrak sumber daya manusia menjadi lebih unggul. “Perpustakaan tidak akan eksis, jika minat baca masyarakat sangat rendah,” ujarnya.

Lahirnya Perda ini, sambung Sudari, di harapkan dapat menumbuhkan kesadaran minat baca masyarakat Kota Medan untuk memanfaatkan keberadaan Perpustakaan di tempat- tempat umum yang telah di tetapkan. Di ketahui, Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan terdiri dari 20 Bab dan 75 Pasal.

Sementara pada sesi kedua, Sudari, menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan IX, Lingkungan 1, Gang Awie, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam kesempatan itu, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, mengimbau warga untuk urus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Makanya, NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

DPRD bersama Pemkot Medan, tambah Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, telah maksimal menganggarkan dana kesehatan di dalam APBD. Tujuannya, agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan, baik yang sudah memiliki KIS tercetak, maupun hanya KTP.

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-PAN-Sudari-melaksanakan-Sosper-ke-VI-di-Medan Marelan 1

“Alhamdulillah, tujuan itu berhasil dengan diluncurkannya program Universal Health Covarage (UHC) bernama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution,” katanya.

Artinya, lanjut Sudari, terhitung sejak saat itu persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah ditanggung oleh Pemkot Medan. “Jadi, Pemkot Medan sudah menjamin kesehatan warganya. Kita patut mengapresiasi Wali Kota Medan yang telah meluncurkan program tersebut,” imbau Sudari.

Pelayanan kesehatan secara gratis itu akan didapati, sambung Sudari, kalau mempunyai NIK. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” tegasnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *