Inspirasinews – Medan, Faksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan harapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus realisasikan kenaikkan pajak daerah, demi menunjang pembangunan Kota Medan.
FPDIP harapkan Bapenda terus realisasikan kenaikkan pajak daerah itu disampaikan FPDIP dalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Pemandangan umum disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (13/6/2023) di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.
“Apalagi, dengan adanya Perda baru, peningkatan PAD dapat lebih signifikan. Kenaikan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD Kota Medan dapat meningkat tajam setiap tahun anggaran,” harap Robi.
Setelah membaca draf naskah Ranperda, kata Robi, FPDIP melihat beberapa hal penting harus dicapai Pemkot Medan, seperti keinginan meningkatkan kemandirian daerah melalui penguatan local taxing power (penguatan pajak daerah).
Kemudian, penguatan implementasinya serta untuk mengakomodir dinamika dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penyamaan persepsi antara wajib pajak dan wajib retribusi.
Selanjutnya, melakukan restrukturisasi pajak daerah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pungutan.
Selain itu, sebut Robi, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan simplikasi yang akan diterapkan.
“Soal penyederhanaan retribusi daerah, dari sebelumnya ada 32 jumlah retribusi di sederhanakan menjadi 18 jenis. Semua jenis retribusi itu terbagi dalam tiga klasifikasi, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” katanya.
Terkait insentif fiskal, Robi, menilai sebuha bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM. Sebab, intensif fiskal itu dapat diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk usaha mikro dan ultra mikro.
Pada kesempatan itu, Robi, berharap pembahasan Ranperda di lakukan secara serius, sehingga penetapannya menjadi Perda nantinya dapat tepat waktu. Sebab, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi Perda.
Di akhir pemandangan umumnya, FPDIP mempertanyakan pertimbangan Pemkot Medan tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet sebagaimana dijelaskan pada Bab IV Pasal 4 ayat (3).
Kemudian jenis pajak BPHTB dan pajak barang jasa dan jasa tertentu (PBJT), seperti pajak makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. (sat)