Inspirasinews – Medan, Perda (Peraturan Daerah) Pajak Parkir Kota Medan minta direvisi. Perda Pajak Parkir Kota Medan minta direvisi itu disampaikan pimpinan PT. Fan Solusindo Bersama (FSB), Fandi Ahmad, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (12/6/2023) sore.
Fandi menyampaikan, pihaknya ada mengelola parkir di RS Malahayati. Namun, oleh pihak Kepolisian dinilai ada dugaan pungli, sehingga pihak PT. FSB dipanggil oleh pihak Polrestabes Medan. “Ada kriminalisasi terkait kasus tesebut. Kiranya kasus ini dapat dihentikan,” pinta Fandi.
Kepada pihak Polrestabes Medan melalui DPRD, Fandi, meminta agar proses hukum penyelenggaraan parkir oleh PT. FSB dihentikan, karena tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32 D Perda tentang tarif parkir.
“DPRD Medan juga dapat menguji materi merubah Pasal 7 Bab III A struktur dan besarnya tarif parkir dan Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp2000 s/d Rp3000. Makanya, kami berharap Perda No. 10 tahun 2011 dapat direvisi,” pinta Fandi.
Sementara pihak Polrestabes di wakili, AKP Martua Manik, menyampaikan adanya dugaan pungli itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat, sehingga di lakukan pemanggilan terhadap PT. FSB.
“Pengaduan itu kami tindaklanjuti. Dalam kutipan retribusi parkir yang di lakukan PT. FSB tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perda No. 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Saat ini tahap penyelidikan dan tetap mengekedepankan praduga tak bersalah,” ujar Martua Manik.
Menyikapi permintaan PT. FSB, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik bersama Wakil Ketua Rudiawan Sitorus dan anggota Paul Mei Anton Simanjuntak setuju Perda direvisi. “Pihak Bapenda tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan Perda, agar tidak terjadi penyimpangan,” harap Haris.
Di ketahui, RDP digelar karena adanya permohonan minta perlindungan PT. FSB dengan adanya pemanggilan oleh Polrestabes atas dugaan pungli. Untuk itu, Komisi IV menggelar RDP untuk memfasilitasi persoalan.
Karena menyangkut masalah pajak parkir, akhirnya persoalan rekomendasi dilimpahkan ke Komisi III yang membidangi pajak parkir. (sat)