Inspirasinews – Medan, Kepala Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi, Jamal Usman Ritonga, menegaskan pengolahan air baku Tirtanadi sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 2 tahun 2023.
Pengolahan air baku Tirtanadi sudah sesuai Permenkes No. 2 tahun 2023 itu disampaikan, Jamal Usman Ritonga, kepada wartawan di Medan, Kamis (8/6/2023). Penegasan Jamal Usman Ritonga itu menepis isu di salah satu media tentang pengolahan air baku dari Sungai Denai yang disinyalir adanya pembuangan limbah peternakan babi.
“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan air Perumda Tirtanadi, khususnya di Cabang Medan Denai,” kata Jamal.
Mutu air yang akan didistribusikan kepada pelanggan setiap hari, kata Jamal, terlebih dahulu diperiksa di laboratorium. “Bagi masyarakat yang khawatir kondisi mutu air di rumahnya, dapat membawa sample air dari rumahnya ke laboratorium Perumda Tirtanadi untuk diperiksa,” katanya.
Di tempat terpisah dalam podcast, Rabu (7/6/2023) bersama Kabid Pengendalian Mutu Subandi dan Kepala Cabang Medan Denai Afdoli, Subandi, mengatakan air baku yang diolah Perumda Tirtanadi sudah melalui beberapa tahapan dan diperiksa melalui laboratorium sesuai Permenkes No. 2 tahun 2023.
“Bahkan, Dinas Kesehatan Lingkungan Sumut juga melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastika air tersebut dinyatakan layak dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Subandi.
Selain itu, sebut Subandi, juga di gunakan gas klorin ntuk membunuh kuman pada bahan baku. “Jadi, segala kuman dan virus sudah tidak ada lagi, karena menggunakan gas klorin pada pengolahan air baku tersebut,” jelas Subandi.
Kepala Cabang Medan Denai, Afdoli, mengatakan keluhan dari masyarakat harus cepat direspon dan ditangani. Hal ini dimonitor langsung oleh pihak manajemen dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi.
“Untuk itu masyarakat yang airnya bermasalah di rumah dapat menghubungi Call Center 24 jam 1500-922 atau ke HP nomor 08236751908,” ujarnya. (sat)