Sumut

Ombudsman Akui Pelayanan Publik Sumut Meningkat Signifikan

Spread the love

Inspirasinews – Jakarta, Ombudsman RI akui pelayanan publik di Sumatera Utara (Sumut) meningkat signifikan. Ini terlihat dari penilaian tingkat kepatuhan pada Ombudsman, di mana tahun 2021 masih zona Kuning menjadi zona hijau tahun 2022.

Ombudsman RI akui pelayanan publik di Sumut meningkat signifikan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, saat penyerahan SK hibah gedung Pemprov Sumut kepada Ombudsman Perwakilan Sumut di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kav C-19, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Salah satu faktor peningkatan pelayanan publik ini, kata Najih, adalah dorongan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Bukan hanya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tetapi juga kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) se-Sumut.

“Tahun 2021, Pemprov memperoleh nilai tingkat kepatuhan Ombudsman itu zona kuning. Setelah didorong Pak Gubernur, Pemprov, Pemkab, Pemkot tidak ada lagi yang zona kuning, semua hijau. Itu beliau berhasil,” kata Najih.

Menurut Najih, selama memimpin Sumut Edy Rahmayadi memberikan perhatian lebih tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Atas kerja keras tersebut, Ombudsman memberikan piagam penghargaan kepada Edy Rahmayadi.

“Kami memberikan penghargaan bukan soal hibah gedung, tetapi rekam jejak yang kita telusuri, tidak banyak kepala daerah yang mau memberikan perhatian khusus pada meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Najih.

Sementara Gubernur, Edy Rahmayadi, mengatakan masih banyak penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut perlu di tingkatkan. Dia berharap, ke depannya dengan semakin baiknya fasilitas Ombudsman di Sumut, juga semakin meningkat kualitas pelayanan publiknya.

“Hibah ini salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Perwakilan Sumut. Saat ini kantor mereka kurang representatif, padahal tugasnya berat, seluruh Sumut. Dari sini kita akan bergerak terus untuk meningkatkan pelayanan publik,” kata Edy.

Edy juga berharap, agar Ombudsman terus bekerja secara objektif dan independen, sehingga pelayanan publik bisa terwujud. “Dengan fasilitas yang memadai, kita ingin Ombudsman bekerja lebih baik, independen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Edy.

Penyerahan hibah gedung di tandai dengan penyerahan SK Hibah Gedung Pemprov Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Sekjend Ombudsman RI, Suganada Pandapotan Pasaribu.  

Gedung Pemprov Sumut yang dihibahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru Sumut di Jalan Asrama Nomor 18 Medan. Eks RS Khusus Paru ini memiliki luas lahan 2 hektar dengan bangunan 1 hektar. Hibah gedung itu di harapkan mampu meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke depan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *