Medan

Mulia Minta Segera Terapkan Zonasi PKL di Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, minta segera terapkan zonasi PKL (pedagang kaki lima) di Kota Medan, sehingga para PKL di Kota Medan dapat lebih tertata tanpa merusak estetika pembangunan.

Mulia minta segera terapkan zonasi PKL di Kota Medan itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Senin (5/6/2023) menyikapi telah ditetapkannya Perda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL.

Karenanya, pinta Mulia, seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan segera melakukan pendataan PKL yang beraktivitas di wilayah masing-masing. Para pedagang yang telah didata, nantinya akan diberikan izin untuk berdagang dengan tanda pengenal dari pihak kelurahan.

“Jadi, pendataan itu wajib di lakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para PKL, sehingga PKL dapat berjualan sesuai zonasi yang telah ditetapkan di dalam Perda,” katanya.

Aturan penetapan zonasi aktivitas PKL, sebut Mulia, juga harus terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan, karena setiap PKL di Kota Medan yang hendak berdagang, harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan.

“Pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melakukan pendataan terhadap PKL. Pendataan harus di lakukan secara objektif dan menyeluruh,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Pihak kelurahan juga, tegas Mulia, tidak melakukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan PKL yang boleh beraktivitas di wilayahnya. “Semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam memberantas pungli harus di teruskan oleh setiap jajaran di bawah,” imbau Mulia.

Selain melakukan pendataan untuk memberikan izin, tambah Mulia, pihak Kelurahan juga wajib menyediakan tempat berjualan bagi para PKL. “Tentunya, tempat tersebut tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditetapkan dalam Perda. Dengan begitu, tidak akan ada lagi PKL liar di Kota Medan,” tuturnya.

Setelah terdata sebagai PKL resmi, lanjut Mulia, pemerintah juga wajib melakukan upaya-upaya untuk mendukung pengembangan usaha para PKL. “PKL juga dapat mematuhi Perda itu. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat dilarang dengan alasan apapun,” imbaunya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *