Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, dorong Pemkot Medan terbitkan Juknis (petunjuk teknis) penataan PKL (Pedagang Kaki Lima).
Mulia dorong Pemkot Medan terbitkan Juknis penataan PKL itu saat menyelenggarakan Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke VI Tahun Anggaran 2023 Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Jalan Eka Jaya 2, Lingkungan 2, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (4/6/2023).
Juknis tersebut, kata Mulia, sangat perlu dalam pemetaan zonasi PKL, sehingga para PKL mengetahui daerah yang boleh dan tidak boleh untuk berdagang. “Jadi, Juknis itu nantinya menjadi dasar bagi Camat dan Lurah untuk memetakan dan menetapkan lokasi PKL berdagang,” katanya.
Pemetaan itu juga, sebut anggota Komisi III itu, harus menjaga estetika pembangunan kota. “Sebelum mengeluarkan izin berdagang, dibuat dulu kesepakatan antara pemberi izin dengan PKL yang ingin berdagang, sehingga para PKL itu benar-benar tertata. Makanya, perlu sinkroninasi zonasi PKL,” katanya.

Menurut legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu pembentukan Satgas akan sia-sia, jika tidak ada zonasi bagi PKL.
Lahirnya Perda No. 5 tahun 2022 ini, tambah Mulia, adalah untuk memberi kepastian kepada PKL soal lokasi yang bisa di gunakan untuk berjualan di wilayah Kota Medan. “Tujuannya, agar warga Kota Medan yang berprofesi sebagai PKL dapat ditata dengan baik,” ucap Mulia.
Isi di dalam Perda, lanjut Mulia, memberikan hak-hak kepada PKL serta zonasi tempat PKL untuk berdagang. “Semuanya jelas. Nantinya tidak ada lagi perdebatan antara PKL dengan petugas. Misalnya, bila kawasan itu adalah zona hijau, maka PKL boleh berjualan di situ. Bila zona kuning, juga boleh berjualan dengan berbagai ketentuan. Bila kawasan tersebut merupakan zona merah, maka kawasan tersebut wajib bersih dari aktivitas PKL,” ungkapnya.

Selain melindungi dan menata PKL, sebut Mulia, Perda juga menjelaskan tentang adanya kewajiban pemerintah, yaitu memberikan izin tempat, permodalan, hingga pelatihan-pelatihan serta memberi kepastian kepada perangkat kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan dibantu Satpol PP dalam melakukan penataan. “Intinya, Perda ini sebagai upaya mengembangkan pelaku UMKM, khususnya PKL,” katanya.
Di ketahui, Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan terdiri XV Bab dan 32 Pasal. Bab II Pasal 2 menyebutkan penetapan zonasi aktivitas PKL merupakan langkah Pemkot Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.
Pasal 3 terkait maksud Perda, yaitu untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi yang telah ditetapkan. Pasal 4 terkait tujuan Perda, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.

Bab III Pasal 5 terkait karakteristik PKL, yaitu perlengkapan dagang mudah dibongkar dan dipindah, mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.
Bab IV terkait zonasi, yaitu zona merah sebagai lokasi larangan (bebas dari adanya PKL), zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan PKL, tetapi sifatnya temporal dan bersyarat serta zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan.
Bab V menyebutkan setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Wali Kota setelah pedagang mengajukan permohonan. (sat)