Medan

Pemkot Medan Berupaya Jamin Penuhi Hak Anak

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan Pemkot Medan berupaya jamin penuhi hak anak. Hal itu nantinya bisa menjadi indikator menjadikan Medan sebagai Kota Layak Anak.

Pemkot Medan berupaya jamin penuhi hak anak itu disampaikan, Bobby Nasution, pada kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2023 oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kamis (25/5/2023). Kegiatan verifikasi itu sendiri dibuka Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA RI, Elvi Hendrani.

Ke-10 hak itu, sebut Bobby, meliputi hak mendapatkan identitas, mendapatkan pendidikan, bermain, mendapatkan perlindungan, rekreasi, mendapatkan makanan, mendapatkan jaminan kesehatan, mendapatkan status kebangsaan, berperan dalam pembangunan dan mendapatkan kesamaan.

“Anak-anak merupakan bagian penting masa depan sebuah bangsa. Meskipun kini kita dalam proses pembangunan, bukan saatnya kita melupakan hak-hak anak. Kita harus berupaya untuk memberikan hak mereka melalui pembangunan Kota Layak Anak di Kota Medan,” tegas Bobby.

Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Medan Tahun 2022-2026, sambung Bobby, bukan hanya bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara nasional maupun global, namun juga demi melindungi hak anak agar merasa bahagia, aman dan nyaman selama masa tumbuh kembang. “Sehingga nantinya mereka bisa menjadi generasi emas yang akan mengisi era Indonesia Emas 2045,” katanya.

Dalam penyelenggaraan kota layak anak ini, tambah Bobby, selain mengalokasikan anggaran untuk kelembagaan dan lima kluster dalam Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan, Pemkot Medan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan.

Produk peraturan itu, lanjut Bobby, antara lain Perwal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, SK Wali Kota Medan Nomor 463/15.K tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan serta Perwal tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Medan Tahun 2022-2026.

Selain itu, sebut Bobby, Pemkot Medan juga telah mempunyai peraturan/kebijakan terkait anak, antara lain registrasi anak, Fasilitas Informasi Layak Anak, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif, Infrastruktur Ruang Bermain Ramah Anak, Rute Aman Selamat Ked an Dari Sekolah, Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Dalam kurun waktu 2021 sampai 2022, juga terjadi penurunan pernikahan usia anak di Medan. Pada 2021 terdapat 28 anak di bawah usia 17 tahun yang menikah, kemudian pada 2022 menurun menjadi satu anak,” sebutnya.

Dalam kegiatan itu, Bobby, juga memaparkan Kota Medan memiliki 8 ruang bermain ramah anak, yakni Rakit Pandawa, Lintasan Berkuda, Delman, Lapangan Sepak Bola, Permainan Luar ruang, Lintasan Sepatu Roda yang berada di Taman Cadika Medan Johor.

Kemudian Taman Bermain berlokasi di Lapangan Pertiwi Medan Barat dan Lapangan Balai Desa Medan Helvetia. Di Medan juga sudah ruang bermain ramah anak berstatus standar, yakni Ruang Bermain Taman Beringin di Jalan Sudirman, Medan Polonia.

“Kita harus bisa mengintegrasikan komitmen dan sumber daya yang di miliki pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Terutama dalam membuat kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan untuk melindungi mereka,” ungkapnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *