Medan

Januari 2024, Pemkot Medan akan Undangkan Perda Pajak & Retribusi Daerah

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemkot Medan akan undangkan Perda pajak dan retribusi daerah pada Januari 2024. Pemkot Medan akan undangkan Perda pajak dan retribusi daerah pada Januari 2024 itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam penjelasannya pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir pada saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan dan pimpinan OPD Pemkot Medan.

Bobby menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi. Hal itu sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kata Bobby, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah serta memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebut Bobby, di harapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar. “Sebab, daerah dapat dengan mudah menyesesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak,” ungkapnya.

Hal ini, sambung Bobby, akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Di sisi lain, imbuhnya, penyederhanaan retribusi di maksud akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Pada gilirannya, akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah,” katanya.

Dalam Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, papar Bobby, dinyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, tambah Bobby, Pasal 187 huruf B dinyatakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No. 1 Tahun 2022.

“Dengan memperhatikan ketentuan itu, paling lama pada tanggal 5 Januari 2024 Pemkot Medan telah mengundangkan Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” harap Bobby.

Karenanya, Bobby, berharap DPRD dapat membahas Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan Perda yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *