Inspirasinews – Medan, Jabatan Gubernur dan 8 KDh (Kepala Daerah) di Sumut (Sumatera Utara) berakhir 2023 ini. Jabatan lowong itu akan di isi oleh Penjabat (Pj) hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
Jabatan Gubernur dan 8 KDh di Sumut berakhir tahun 2023 itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat (Aspemkesra) Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/5/2023).
Jabatan Gubsu, kata Basarin, nanti akan diisi penjabat yang akan ditetapkan oleh Presiden. “Pejabat itu nanti diusulkan oleh Pemerintah Provinsi sebanyak tiga orang dan Kemendagri juga tiga orang. Nanti akan dipilih satu orang untuk menjabat,” kata Basarin.
Untuk penjabat Bupati dan Wali Kota, sebut Basarin, akan diusulkan tiga orang dari daerah, tiga orang dari Provinsi dan tiga orang dari Kemendagri. “Jadi, semuanya akan berjumlah sembilan usulan. Ini diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” sebutnya.
Berikut Daftar Kepala Daearah yang akan Habis Masa Jabatan di 2023.
Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur
1. Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah
Masa Jabatan 2018-2023 (5 September 2023)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan
2. Irsan Efendi dan Arwin Siregar
Masa Jabatan 2018-2023 (28 September 2023)
Bupati dan Wakil Bupati Paluta
3. Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap
Masa Jabatan 2018-2023 (27 Oktober 2023)
Bupati dan Wakil Bupati Batubara
4. Zahir dan Oky Iwbal Frima
Masa Jabatan 2018-2023 (27 Oktober 2023)
Plt Bupati Padang Lawas
5. Ahmad Zarnawi Pasaribu
Masa Jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023)
Plt Bupati Langkat
6. Syah Afandin
Masa Jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023)
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
7. Ashari Tambunan dan M. Ali Yusuf Siregar
Masa Jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023)
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
8. Nikson Nababan dan Sarlandy Hutabarat
Masa Jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023)
Bupati dan Wakil Bupati Dairi
9. Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing
Masa Jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023). (wol/sat)